Connect with us

SKI PolHuKam

Sang Agus Saksi Paslon Pilgub Jatim Gus Ipul dan Puti Tolak Tanda tangani Pleno KPU Magetan

Published

on

MENULSI:Sang Agus saksi paslon nomor urut dua Gubernur dan wakil gubernur Jatim sedang mengisi surat keberatan atas rekapitulasi perhitungan dari KPU Magetan

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Jawa Timur sepertinya sedikit molor ketika membacakan hasil rekapitulasi perhitungan surat suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur. Pasalnya saksi paslon nomor urut dua tidak mau menanda tangani DB-2.

“Kami menemukan adanya indikasi rekapitulasi perhitungan suarat suara yang berubah-ubah angka dari TPS ke PPK. Dugaan kuat ada beberapa  Sampling yang kami ragukan seperti di kecamatan Karas seperti di desa Bothok, Sumursongo, kami lakukan Sampling ternyata terjadi juga hal yang sama di kecamatan yang lain,”kata Sang Agus anggota PDI Perjuangan Kabupaten Magetan.

Sehingga sang Agus dari saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari nomor urut dua merasa keberatan dari hasil rekapitulasi surat suara.”Karena keberatan kami tidak mau menandatangani DB-2. Itu bukti yang kami lakukan didalam rekapitulasi hasil perhitungan pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa timur,”paparnya.

“Langkah selanjutnya kami akan lakukan C1 yang kami dapat dari saksi-saksi kami yang saat itu kami tugaskan di ssetiap TPS diseluruh Kabupaten Magetan,”terang Sang Agus.

Dijelaskan pula, nanti di tingkat gubernuran akan dilakukan rekapitulasi di propinsi dan kami akan lebih lengkap didalam tersebut.

Sementara itu terkait dengan keberatan dari saksi pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur kami tidak menjadi persoalan ‘dan itu memang sudah ada peraturannya. “Kalau memang saksi mengajukan keberatan dapat ditulis di lembaran yang sudah disediakan oleh KPU,”terang Hendrad ketua KPU Kabupaten Magetan.

“Keberatan yang disampaikan tadi sudah hal yang umum, kami tidak bisa menjelaskan apa, karenakan kalau sesuai ketentuan keberatan itu ketika ada berbedaan data maka dikroscek berdasarkan data PPK dengan saksi paslon apakah ada berbedaan atau nggak, kalau ada berbedaan maka bisa disimpulkan mana yang benar,”tuturnya.

Sementara langkah KPU Kabupaten Magetan setelah mencatat berita acara selanjutnya akan dikirim ke KPU propinsi.Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *