Connect with us

SKI News

Rokok Ilegal Masih marak Di Magetan, Penjual Akui Buat Tambah Kebutuhan

Published

on

Rokok tanpa pita bea cukai

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Keberadaan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur masih marak. Bahkan mereka terang-terangan untuk menjual.

Sebut saja. Bondan (nama samaran) dirinya mengaku menjual rokok tanpa pita bea cukai untuk tambahan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Dirinya menjual per bungkus Rp 12.000 isi 20 batang.

Ketika menjual rokok ilegal, yang dilakukan adalah memberitahukan dahulu kepada pembeli.

Jika sudah sepakat, akhirnya mereka transaksi.

Setiap hari masuk bekerja Bondan sambil membawa 5 hingga 10 bungkus.

“Itung-itung cari tambah kebutuhan rumah,” jelas Bondan.

Bondan yang bekerja di kawasan Magetan Kota ini, dalam waktu sehari hanya mampu menjual rokok ilegal 3 sampai 5 bungkus. terkadang tidak ada yang membeli.

“Kita jual kepada yang mereka mau saja,” ucapnya.

Saat disinggung, apakah tidak takut jika ketahuan pihak Pemerintah jawabnya mereka juga paham di balik semua ini.

Saat jurnalis menanyakan berapa keuntungan yang didapat saat menjual per bungkus. “Per bungkus Rp 2.000 mas,”ucap Bondan.

Banyaknya rokok ilegal yang masih beredar di wilayah Kabupaten Magetan,

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Magetan dinilai tidak mampu memberantas keberadaan rokok ilegal dibuktikan di lapangan masih banyak praktek transaksi jual beli rokok ilegal.

Bahkan gelaran sosialisasi rokok ilegal yang menghabiskan anggaran miliran Rupiah masyarakat menilai Pemerintah Kabupaten Magetan hanya menghambur-hamburkan uang negara hingga kini belum terealisasi sesuai harapan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan Rudi mengatakan jika masih terdapat rokok ilegal atau rokok tanpa cukai pihaknya akan bertindak tegas kepada mereka yang sengaja menjual atau memperdagangkan rokok ilegal.

“Kita akan terus kejar, karena keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara,” katanya.

Disebutkan. pihaknya tidak main-main tanpa pandang bulu jika ketahuan akan ditindak sesuai dengan peraturan yang ada.

“Beberapa hari lalu kita sudah melakukan razia dan menemukan penjual rokok ilegal dan kita tindak,” terangnya.

Rudi menegaskan bagi masyarakat jika mengetahui pembuatan atau penjual rokok ilegal untuk segera melaporkan. kepada Satpol PP, polisi maupun perangkat desa setempat.

Jurnalis:Tim Redaksi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *