Connect with us

SKI News

Polres Magetan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi RSUD Sayidiman Magetan

Published

on

KETERANGAN: Saat Kapolres Magetan, AKBP Muslimin memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di depan mapolres Magetan

KETERANGAN: Saat Kapolres Magetan, AKBP Muslimin memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di depan mapolres Magetan

Magetan.Suarakumandang.com- Kepolisian Resor  (Polres) Magetan telah menetapkan dua tersangka baru yakni Kepala Dinas Keshatan Kabupaten Magetan Ehud Allawy dan Direktur PT. Awan Megah Suyitno. Dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan tim penyidik Polres Magetan  kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III Rumah Sakit Sayidiman Magetan tahun 2010.

Dalam kasus ini sebelumnya juga menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi RSUD yaitu Rohmat selaku Pelaksana Teknis Kegiatan Proyek, Ningrum Palupi selaku Pejabat Pengadaan Barang, Titik Mulyatin selaku makelar proyek, Suharti selaku rekanan proyek dan Cahyono Renggo Putro selaku konsultan proyek.

”Dalam pengembangan kasus  ini,  tim penyidik kami  telah menetapkan dua tersangka baru,”ujar Kapolres Magetan, AKBP Muslimin.

Dijelaskan pula, saat itu tahun 2010 Ehud Allawy menjabat sebagai Plt Dirut Rumah Sakit Dokter Sayidiman Magetan. Lanjutnya Dalam kasus dugaan korupsi  tersebut mereka masing-masing berperan Ehud Allawy selaku pegelola anggaran bersama Rahmat PPTK dibantu Cahyono mengetahui bahwa yang melaksnakan bukan CV Jaya, namun tetep memproses pengajuan pembayaran pengawasan sesuai SPK  sampai pembayaran pekerjaan  ke rekening CV jaya.

“Pada tanggal 16 desember 2010pekerjaan pembanguan belum 100 persen, Ehud Allawy bersama Rahmat teteap memproses pembayaran kepada PT Awan Megah sesuai kontrak dikuatkan dengan pengajuan pembayaran oleh Suyitno selaku direktur PT Awan Megah,”kata Muslimin.

Dari hasi penyidikan tim polres Magetan menemukan perhitungan dari ahli teknik ditemukan bahwa pekerajaan tidak sesuai RAB dalam kontrak  yang berpontesi  terjadi kerugian negera.

Dalam kasus dugaan koruspi RSUD Magetan kerugiaan Negara sesuai perhitungan BPKP perwakilan propinsi Jawa Timur sejumlah Rp 139.831.474,81. Terdiri dari kerugian atas pembayaran konsultasi pengawasan sebesar Rp 29.760.000 dan kerugian atas pekerjaan pembangunan sebesar Rp 110.071.474,81.

Sementara itu dalam kasus ini, kedua tersangka  yang sudah ditetapkan oleh Polres Magetan, namun tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap mereka.”Secepatnya pihak kami akan segera melimpahkan berkas ini ke kejaksaan Negeri Magetan untuk diproses,”pungkasnya.Ratno.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *