SKI News
Polres Madiun Kota Limpahkan Korupsi R-BOS
Madiun.Suarakumandang.com-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Madiun Kota, melimpahkan tahap dua yakni tersangka beserta barang bukti terhadap mantan Kepala SMK Negeri 1 Jiwan, Mujiono (58) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (16/03/2017).
“Tersangka diduga melakukanmark up anggaran dan pelaporan fiktif atas pengajuan dana bantuan program Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) periode Tahun 2012-2014. Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, tersangka mengajukan anggaran fiktif,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Logos Bntoro.
Modusnya tersangka tidak menyesuaikan jumlah siswa riil per semester atau ditetapkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Tidak semua penerimaan dana bantuan dimasukkan dan ditetapkan dalam RKAS, tidak membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk program R-BOS Tahun 2013.
Ia menyatakan tersangka sebagai kepala sekolah telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan modus mark up dan fiktif. Dari hasil audit BPKP, kerugian negara sekitar Rp 515 juta, saat ini dari penyidikan tingkat Polres tidak melakukan penahanan, karena tersangka kooperatif, tidak melarikan diri dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
Menurutnya berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka juga tidak menggunakan anggaran program R-BOS Tahun 2012 dan program BOS Tahun 2014 sesuai petunjuk teknis dan perencanaannya yang ditetapkan dalam RKAS. Selanjutnya, tidak memfungsikan tim atau panitia pelaksana program R-BOS dalam pengadaan barang maupun tim penerima dan pemeriksa barang.
Justru, tersangka menunjuk salah seorang anggota tim untuk mengelola dana sepenuhnya, termasuk melakukan belanja barang tidak didukung dengan bukti sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4-20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta-Rp 1 milyar. Basuki/Cahyo.