Connect with us

SKI News

Polisi Madiun Ungkap Pembunuh PL

Published

on

TERTUNDUK: IR tersangka pembunuhan wanita pemandu lagu, hanya bisa tertunduk saat dirilis.

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Kasus pembunuhan MT (24) asal Kabupaten Ponorogo, di sebuah wisma di Desa Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur akhirnya terungkap.

Pembunuh korban tidak lain adalah seorang pria yang dikenalnya di salah satu jejaring sosial, terlibat dalam motif yang menyakitkan dan tergoda oleh uang korban.

Seorang tersangka IR berusia 28 tahun asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ditangkap saat melarikan diri ke Pekanbaru, Riau.

Sebagai bagian dari penyelidikan, tersangka mengatakan mengenal korban sejak akhir 2022 dan sejak itu berkembang menjadi hubungan jarak jauh.

Tersangka bertemu dan akrab dengan korban di rumah kosnya pada Sabtu (01/07/ 2023) sekitar pukul 15.00. Selain itu, pada Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka melihat uang Rp 5 juta di saku korban.

“Tersangka tergoda untuk melihat uang tersebut sebelum pembunuhan terjadi. Tersangka marah kepada korban karena menggoda istrinya dianggap jelek dan tidak menarik,” jelas Waka Polres Madiun Kompol Yulie Khrisna didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Eko Abrianto, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, pada Senin (03/07 2023) sekitar pukul 10.00 WIB, korban meraba-raba ponselnya sambil tengkurap, dan langsung dicekik dari belakang.

Tersangka kemudian mengambil tali tas korban di sampingnya dan melilitkannya di lehernya. Tersangka menendang kepala korban dan membentur tanah beberapa kali.

Ia menambahkan, kemudian menggunakan kabel antena TV untuk mengikat tangan dan kaki korban serta menutup mulut korban dengan handuk. Tersangka meninggalkan korban saat masih dalam keadaan sekarat dengan membawa dompet Rp 5 juta, dua handphone dan sepeda motor Yamaha N-Max milik korban.

Pengawasan video digunakan untuk mengidentifikasi tersangka, dan pelacakan ke Klaten, Jawa Tengah dimulai.

Didapatkan informasi, tersangka pergi ke rumah orang tuanya di Pekanbaru.

Terjadi pengejaran hingga ke Pekanbaru sekitar pukul 04.00 WIB pada Senin (10/07/ 2023) dan tersangka ditangkap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara  dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP ancaman 9 tahun penjara.

“Saya kini hanya bisa menyesal melakukan perbuatan itu,” ujar IR pasrah. 

Sebelumnya, MT berprofesi sebagai Pemandu Lagu (PL), Rabu (5/7/2023) siang lalu, ditemukan dalam keadaan tewas mengenaskan.

Kondisi korban mulai membusuk dengan tangan dan kaki terikat kebelakang memakai kabel antena TV.

Jelang ditemukan, warga sekitar melewati kos itu, tercium bau busuk dan disampaikan kepada pemilik kos. Pintu kos dibuka pakai kunci cadangan, ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan dan tercium bau busuk.

Korban diduga tewas, beberapa hari sebelum ditemukan, kejadian itu dilaporkan Polsek Dolopo dan Polres Madiun.

Jurnalis: Agus Basuki.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *