SKI News
Penyebab Pengolahan dan Permurnian Pasir di Desa Sanger Geger Madiun Di tutup
Madiun.Suarakumandang.com-Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melakukan penutupan dan penyegelan galian c, pengolahan dan pemurnian pasir di Desa Sanger, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (24/01/2017). Penutupan dilakukan sebab kegiatan itu tidak memiliki ijin dari instansi terkait.
“Kami sebelumnya pekan lalu, menerima pengaduan dari Kelompok Tani desa setempat. Mereka mengadukan akibat usaha itu, membuat tanah persawahan di kanan-kiri dan belakangnya rusak. Belum lagi, saluran irigasi berada didepan usaha itu menjadi dangkal,” jelas Pelaksana Tugas (PlT) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat Suryanto kepada suara kumandang
Pengolahan dan pemurnian pasir itu, tambahnya, tidak sesuai dengan SOP Pergub no 49 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Ijin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, tidak sesuai dengan Perencanaan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Madiun. Selanjutnya, lokasi didatangi petugas DPMPTSP, bersangkutan mengaku tidak memiliki ijin.
Dampak bagi sawah sekitar tanah menjadi keras, dirasakan kesuburan menurun. “Kami laporkan kejadian itu kepada instansi terkait, kami bersyukur usaha itu ditutup. Karena, kami jadi merugi, sebab tanah sekitar keras, terkena lumpur,” ujar petani sekitar.
Menurutnya tanah dilokasi usaha bukan miliknya atau menyewa, tidak memiliki ijin dari pemilik sawah lain. Tanah di pakai sebagian milik orang lain dan PT KAI Daops VII Madiun. Atas kondisi itu, maka usaha itu selanjutnya disegel oleh Satpol PP Kabupaten Madiun.
Usaha itu milik warga Arnis warga RT 5 /RW 3 Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, sudah beroperasi sejak 3 bulan lalu. Begitu petugas gabungan datang, bersama unsur Muspika Geger, Kepala Desa dan perangkat desa setempat. Pemilik usaha tidak bisa berbuat banyak melihat kedatangan petugas, lalu diberikan pengertian.
Pemasangan papan penyegelan sesuai Perda Nomor 11/2010 tentang Ijin Ganguan (Pasal 1 ayat 10). Pemilik tidak bisa berbuat banyak atau pasrah atas penyegelan itu. “Kami minta bapak mematuhi hal ini, jangan melakukan kegiatan ini lagi,” ujar seorang petugas Satpol PP. Basuki/Cahyo