Connect with us

SKI News

Pentingnya Bayar Pajak, Pajak Untuk Masyarakat Kembali

Published

on

Suci Lestari Kepala BPPKAD, Kabupaten Magetan (dua dari kanan) bersama staf BPPKAD memberikan sosialisasi perpajakan melaluii zoom meting.

Suarakumandang.com.BERITA MAGETAN. Ditengah masa pandemi COVID-19 Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan menyelenggarakan sosialisasi pajak daerah 2021 secara virtual yang diselenggarakan selama 3 hari . Acara sosialisasi digelar di ruang rapat Kertonegoro diikuti oleh 18 kecamatan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Suci Lestari Kepala BPPKAD, Kabupaten Magetan menjelaskan bahwa acara sosialisasi pajak 2021 ini  diikuti oleh Camat dan Kepala Desa/  Lurah serta petugas yang membidangi se-Kabupaten Magetan.

“Acara ini diselenggarakan secara virtual karena kondisi ditengah pandemi COVID-19 dan dibagi menjadi 3 hari yaitu dari tanggal 16 sampai 18 Maret 2021,” jelas Suci Selasa, (16/03/2021).

Masih kata Suci Lestari, pihaknya  menyampaikan bahwa sosialisasi pajak 2021 ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pajak. Menyampaikan sumber pajak hingga hasil dari pembayaran pajak.

”Dengan adanya sosialisasi ini, bertujuan agar pihak yang ada dilapangan seperti Kades/ Lurah, Camat dapat menyampaikan pentingnya masyarakat membayar pajak. Perlu disampaikan juga bahwa uang dari pajak tersebut akhirnya akan digunakan oleh masyarakat kembali dalam bentuk fasilitas umum yang dapat digunakan bersama,”papar Suci.

Sejumlah perangkat desa Ringunagung sedang menyimak sosialisasi yang diberikan kepada BPPKAD melalui zoom meeting.

Lebih lanjut, pajak daerah ada  10 obyek pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Magetan, namun pada sosialisasi tahun ini lebih difokuskan pada dua obyek pajak daerah yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan danPerkotaan (PBB P-2) dan Bea Perolehan Hakatas Tanah dan Bangunan (BPHTB.

Lanjut Suci,  bahwa dari sosialisasi pajak 2021 secara virtual ini pihaknya tetapakan menjelaskan bagian-bagian yang kurang dapat dipahami oleh pihak kecamatan dapat bertanya secara personal.

Meski acara dilakukan secara virtual pihaknya tetap akan menjawab atas pertanyaan atau masalah teman-teman Camat dan Kades/ Lurah tentang pajak. ” Mereka dapat bertanya melalui sosial media seperti Instagram dan facebook milik BPPKAD,”tutur  Suci.

“Acara sosialisasi secara virtual, kami tetap berikan hard file dari materi sosialisasi tersebut kepada pihak kecamatan dan desa/ kelurahan agar dapat dipelajari lebih lanjut secara mandiri,” ungkapnya.

Harapan dari sosialisasi Pajak 2021 ini adalah agar masyarakat sadarakan pentingnya membayar pajak, karena uang yang mereka bayarkan digunakan untuk keberlangsungan pembangunan, dimana pembangunan ini juga diperlukan untuk masyarakat kembali

Jurnalis: Nuvreilla (Adv).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *