SKI News
Penertiban Banner dan Spanduk Liar di Magetan, Sat Po PP Libatkan Kelurahan/Desa
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN.Upaya penertiban spanduk melintang di jalan maupun banner dipaku di pohon pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Damkar Kabupaten Magetan, Jawa Timur mulai awal tahun 2018 akan melibatkan sejumlah aparat kelurahan,desa dan kecamatan. Kamis (11/01/2018).
“Upaya penertiban ini melatar belakangi karena akhir-akhir ini banyak oknum yang tidak bertangung jawab dan yang tak pernah jera dengan pemasangan banner maupun spanduk melintang yang melanggar peraturan dan merusak lingkungan.”ujar Plt Kasat pol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Chanif Tri Wahyudi.
Dijelaskan pula, dalam penertiban pihak sat pol pp akan melibatkan kelurahan, desa, dan kecamatan. “Selama ini kami bekerja sendiri dengan wilayah kabupaten Magetan yang cukup luas dan kami mengevaluasi terkait kegiatan ditahun 2017 kemarin, dan di tahun 2018 ini kami akan melibatkan berbagai pihak mulai dari tingkat desa, kelurahan dan kecamatan, agar lebih peduli terhadap lingkungannya,”katanya.
“Disini kami juga menyediakan anggaran khusus untuk pelepasan banner maupun spanduk liar, anggaran itu akan diberikan jika pihak kecamatan, desa maupun kelurahan langsung melepas banner dan spanduk, diwilayahnya masing masing,”terangnya.
Sesuai rencana spanduk dan banner yang dilepas tersebut disimpan di kantor kecamatan selanjutnya diambil petugas Sat Pol PP untuk diamankan dan menjadi barangbukti,”terangnya.
Terkait pemilihan bupati dan wakil bupati Magetan pihak sat pol pp juga bekerjasama dengan Panwaslu.”Yang jelas bentuk kerjasama kami adalah terkait pengamanan di hari tenang dan pembersihan alat praga pemilhan kepala daerah,”ucapnya.
“Dan kami akan selalu koordinasi dengan panwaslu, titik mana yang dianggap oleh panwaslu itu melanggar atau yang harus dibersihkan dan kami sudah membentuk personil,”turunya.
Sementara itu, kegiatan sat pol pp melakukan penertiban ini berdasarakan peraturan daerah (perda) kabupaten Magetan nomor 16 tahun 2005 tentang penertiban pemasangan reklame.
Bando dan baliho yang melintang jalan sudah diatur sesuai peraturan menteri pekerjaan umum (PU) nomor 20 tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada kontruksi bangunan diatas jalan.”Termasuk spanduk melintang di jalan maupun banner dipaku di pohon yang merusak lingkungan hidup.”tuturnya lagi.
Sementara itu, peraturan daerah khusus didalam kota terkait penempelan suatu benda di pohon diatur dalam perda kabupaten Magetan nomor 2 tahun 2017 tentang pengelola ruang terbuka hijau. “Kami harapkan bagi masyarkat Magetan maupun lembaga lainnya untuk ikut serta menjaga lingkungan Magetan tetap bersih dan indah, dan saat ini sejumlah banner dan baliho kami amankan , dan ”pungkasnya.Ridho.