Connect with us

SKI News

Pembunuh Mantan Istrinya Divonis 17 Tahun, Keluarga Korban Histeris

Published

on

PINGSAN: Ibu korban pembunuhan Ny Sarinem sempat histeris dan meminta terdakwa dihukum mati, sempat pingsan dan digotong ke lokasi teduh.

PINGSAN: Ibu korban pembunuhan Ny Sarinem sempat histeris dan meminta terdakwa dihukum mati, sempat pingsan dan digotong ke lokasi teduh.

Madiun.Suarakumandang.com- Putusan terhadap Heri Purwanto (25), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang,, Kabupaten Madiun, Jawa Timur terdakwa kasus pembunuhan mantan istrinya, selama 17 tahun tidak diterima keluarga korban.

Heri divonis 3 tahun penjara atas kasus percobaan pembunuhan dengan korban Sumarno, dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Rabu (28/12).

Heri membunuh mantan istrinya, Iin Triarina Dewi warga Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, nyaris dihakimi massa saat menjelang dan usai sidang dengan agenda putusan. Saat terdakwa belum keluar dari ruang tahanan pengadilan untuk menjalani sidang, puluhan massa mayoritas keluarga korban sudah mengepung ruang tahanan.

Bahkan nyaris tidak ada celah bagi petugas kejaksaan dan puluhan polisi, untuk membawa terdakwa ke ruang sidang. Massa lengah, petugas kejaksaan dan polisi membawa terdakwa ke dalam ruang sidang dengan berlari. Salah satu petugas dari kejaksaan, Novan, sempat jatuh saat dikejar puluhan massa, ketika membawa terdakwa ke dalam ruang sidang.

Sementara itu, ibu korban, Sarinem, histeris dan jatuh pingsang karena tak mampu mendekati terdakwa. Setelah berhasil diselamatkan dari kejaran massa, dengan penjagaan ketat aparat, sidang dipimpin ketua majelis hakim Horasman B Ivan, digelar. Dalam putusan kasus percobaan pembunuhan terhadap Sumarno, terdakwa divonis selama 3 tahun penjara.

Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU), menuntut selama 2 tahun penjara. Untuk diketahui, Sumarno juga nyaris dibunuh oleh terdakwa, karena saat itu ia membonceng korban. Untuk kasus pembunuhan mantan istrinya, terdakwa divonis selama 17 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 340 KUHP. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dipotong selama terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim, Horasman B Ivan, dalam amar putusannya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara. Maka itu, terdakwa mendapat hukuman akumulasi selama 20 tahun penjara. Usai pemba,caan putusan, puluhan massa terus mengepung terdakwa di dalam maupun di ruang sidang.

Namun, massa terkecoh karena terdakwa diselamatkan melalui pintu utara dan langsung dibawa lari petugas dan dimasukkan mobil operasional kejaksaan. Sedangkan massa mengira, terdakwa akan dibawa dengan mobil tahanan parkir di halaman pengadilan.

Aas putusan majelis hakim, baik JPU Ady Rachman maupun penasehat hukum terdakwa Jonathan D Hartono menyatakan pikir-pikir. “Masih ada waktu satu minggu untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding. Kami masih pikir-pikir,” kata JPU Ady Rachman,.

Sisi lain, ibu korban, Sarinem, tidak puas atas vonis majelis hakim. Bahkan meski terdakwa sudah dibawa menuju Lapas, ia masih berdiri disamping mobil tahanan milik kejaksaan. “Pokoknya harus (hukuman) mati,” kata Sarinem sambil terus menangis. Basuki/cahyo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *