SKI News
Pembunuh Karmi di Magetan Berpeluang Bebas dari Hukuman
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Dalam penyelidikan kasus pembunuhan Karmi (40) warga Dusun Gandek, RT.15, RW. 03, Desa /Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. SATRESKRIM Polres Magetan melibatkan sejumlah pihak diantaranya RSUD dr. Soeroto Ngawi sebagai tindak lanjut pemeriksaan jiwa terhadap kedua tersangka pembunuhan Karmi yaitu, Sudarto (50) dan Dwi Wahyuni (31) yang dilakukan beberapa hari lalu.
dr. Kardimin, SpKJ, M.Kes selaku dokter poli jiwa RSUD dr. Soeroto menyatakan bahwa Tersangka Dwi Wahyuni (31) dinyatakan sakit jiwa. Tersangka didiagnosis dokter jiwa menderita Skizofrenia atau sakit jiwa berat. Sedangkan Sudarto tersangka sekaligus suami korban dinyatakan sehat jiwanya.
“Dwi Wahyuni positif menderita Skizofrenia atau sakit jiwa berat,kami pihak rumah sakit telah melakukan perawatan medis khusus untuk menenangkan Dwi Wahyuni”, ujar dr. Kardimin.
“Tersangka kami rekomendasikan untuk menjalani perawatan secara khusus, agar tidak membahayakan orang di sekitarnya. Dengan mengirim tersangka ke rumah sakit jiwa.”, jelasnya.
Dengan keluarnya hasil pemeriksaan jiwa Dwi Wahyuni berpeluang bebas dari hukuman. Sedangkan Sudarto tetap menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan membunuh Karmi istrinya sendiri.
Sebelumnya diberitakan, hari Jumat,(12/01/2018) warga Dusun Gandek, RT.15, RW. 03, Desa /Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur digegerkan dengan penemuan orang meninggal di dalam rumah milik Sudarto warga setempat. sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku tertangkap dirumah orang tuanya sendiri yang letaknya tak jauh dari rumah Sudarto berjarak 75 meter. Sabtu, (13/01/2018). Sekitar pukul 09.35 WIB.
Penangkapan tersangka ketika pelaku baru pulang bersama Sudarto yang tak lain adalah paman sendiri.Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan, namun tersangka Yuni saat ditangkap berbicara sendiri seperti orang yang tak merasa bersalah.Didiuga pelaku bernama Yuni mengalami gangguan jiwa.Ratno.