SKI News
Pangayoman : Maraknya Pelanggaran Pemasangan Reklame di Magetan Diperlukan Sosialisasi
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Maraknya reklame liar di kabupaten Magetan, Jawa Timur masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah Kabupaten Magetan. Hal ini terbukti dari sejumlah reklame yang melintang maupun dipaku di pohon masih banyak ditemukan di sejumlah titik di Magetan.Minggu,(27/08/2017).
Pangayoman anggota DPRD Kabupaten Magetan mengatakan, pihaknya berharap pemerintah kabupaten Magetan untuk segera melakukan sosialisasi perda tentang ketertiban umum. “Pelanggaran terus terjadi karena masyarakat kurang tahunya peraturan,”ujarnya.
Pangayoman menjelaskan, bisa saja masyarakat menganggap spanduk melintang jalan boleh dipasang, karena ada bando melintang jalan yang jelas melanggar permen PU dan tidak ada ijin pemanfaatan dari propinsi saja tidak ditertibkan, bahkan sampai sekarang sudah jelas melanggar masih dipergunakan untuk iklan baru.
Menurutnya, tindakan pemerintah yang dinilai kurang tegas menimbulkan kecemburuan sosial, terutama bagi masyarakat kecil. Lanjutnya, perlakuan yang tidak sama tentu akan menimbulkan pertanyaan, kenapa yang besar (bando, red) tidak ditertibkan sedang yang kecil (spanduk, red) ditertibkan.
“Dalam hal demikian Satpol Pp harus mawas diri, kalau memang alasannya tidak ada anggaran untuk pembongkaran, ya bando itu jangan dimanfaatkan, kalau masih aktif dipergunakan artinya pemasangan iklan disitu masih diijinkan dan boleh,”tegasnya.
“ Apalagi ini mau ada pemilihan kepala daerah atau pemilihan legistatif, daripada berulang terjadi pelanggaran lebih baik diberi sosialisasi kepada partai politik, pengusaha maupun kepada pihak ketiga yang biasa menerima borongan pekerjaan memasang reklame,”jelasnya.
Dijelaskan pula, bilamana pihak-pihak tersebut sudah diberi sosialisasi masih terjadi pelanggaran jangan menunggu sampai besok, begitu ada laporan masyarakat Sat Pol PP sebagai eksekusi harus sigap dan berikan sanski jika perlu.
Joko Trianto sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan, membantah kalau pihak-nya belum melakukan sosialisasi terkait pemasangan reklame.” Kami sudah melakukan sosialisasi melalui berbagai media cetak dan eloktronik, bahkan ketika saat pihak pemasang melakukan perijinan akan memasang spanduk maupun balihio petugas kami juga memberikan arahan sekaligus sosialisasi terhadap yang akan memasang,”katanya kepada suara kumandang.
“ Arahan kami yakni jangan sampai pemohon ijin memasang melintang dijalan maupun dipaku di pohon.”Jadi tidak benar kalau kami tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap pemasang reklame,”ucapnya.
Sementara ditempat terpisah, Agung Luwis Plt Kasat Pol PP Kabupaten Magetan, menjelaskan pihaknya terkadang merasa kesal dengan ulah pemasang reklame liar.
“Hari ini kami lepas, ee.. besoknya muncul lagi dengan gambar dan logo yang berbeda, apalagi anggota kami terbatas, jadi kami kualahan ketika reklame itu muncul kembali apalagi dilokasi yang sudah kami tertibkan” akunya.
Hal senada juga disampaikan sekretaris KPPT, Agung Luwis menjelaskan, terkait sosialisasi perda tentang ketertiban umum sudah dilakukan.” Sosialisasi sudah kami lakukan, ketika mengetahui pelanggaran langkah selanjutnya kami menghubungi pihak yang memasang supaya tidak kembali memasang di tempat yang bukan tempatnya,tapi mereka tetap saja memasang lagi,”pungkasnya.Cahyo.