Connect with us

SKI News

Onny Anwar: Tanpa Surat Tugas Dan Keterangan Urgent Dilarang Masuk Ngawi

Published

on

Bupati Ngawi Onny Anwar Harsono

Suarakumandang.com,BERITA NGAWI. Revisi larangan mudik oleh pemerintah yang semula diberlalukan 6 hingga 17 Mei dirubah menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021, Pemerintah kabupaten  Ngawi, Jawa Timur bersama pihak terkait siap melakukan penyekatan di sejumlah titik.

Bupati Ngawi Onny Anwar Harsono usai apel kesiapan pengamanan larangan mudik (26/04/2021), mengatakan bahwa ada perbedaan penyekatan dibanding tahun lalu terutama penyekatan di exit tol Ngawi.

Pada tahun 2020 penyekatan dilakukan di exit tol Ngawi bagi pemudik dari Jawa Tengah masuk Jawa Timur yang melalui jalur tol, namun kini semua exit tol di seluruh Jawa Timur akan dilakukan penyekatan.

“Mendasar himbauan Gubernur Jawa Timur, semua exit tol dilakukan penyekatan sehingga kendaran yang keluar melalui exit tol Ngawi saja yang dilakukan penyekatan,” terang Onny.

Ditambahkannya bahwa setiap kendaraan yang masuk ke exit tol Ngawi akan dilakukan pemeriksaan, ada tidaknya ijin perjalanan ( masuk Ngawi ), tugas pemerintahan dan keterangan keperluan urgent.

“Selain dua alasan itu berikut surat keterangan resminya, pelintas harus putar balik” tegas Onny.

Selain exit tol , ada dua titik utama non exit tol yaitu diperbatasan Jawa timur dan Jawa tengah di Mantingan, serta perbatasan Ngawi – Bojonegoro di Banyuurip.

Di setiap 3 titik penyekatan itu akan didirikan posko yang akan dijaga 45 orang  petugas sekali shif dalam 3 kali shif dalam 24 jam.

Selanjutnya untuk pendatang yang terlanjur mudik, pihak tim gugus covid-19 pada tingkat desa, diharapkan siaga, dimana pendatang yang tidak bisa menunjukkan keterangan negatif pada tes rapid anti gen, maka diminta untuk melakukan isolasi mandiri lima (5) hari.

Jurnalis:  Ahmad Hakimi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *