Connect with us

SKI News

Oh Ternyata KPU Magetan Tidak Pedulikan Nasehat Sumantri Bupati

Published

on

SPANDUK APK.Ini salah satu APK milik KPU yg melanggar aturan

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Banner, Spanduk dan baliho hingga kini masih banyak ditemukan disejumlah titik lokasi yang tidak sesuai  dengan cara pemasangannya.

Seperti spanduk yang terpasang disisi pinggir jalan Sukomoro persisinya barat pintu masuk desa Bibis, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Spanduk milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan pemasanganya diketahui telah  melanggar peraturan daerah nomor  3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat. Pemasangannya dengan cara dipaku di pohon. Sementara spanduk tersebut bergambarkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Magetan periode 2018-2023.

Hal ini membutkikan bahwa KPU tidak pernah menghiraukan nasehat mapun peringatan dari Sumantri bupati Magetan seperti yang dikutip dari  media online suara kumandang  dengan berita berjudul “Ini Pesan Sumantri Kepada Bakal Calon Bupati Magetan”.

“Carilah tempat yang baik, dan pasanglah yang rapi sehingga Magetan tidak nampak kumuh dan jorok, jangan salahkan staf kami yaitu Sat Pol PP bila pemasangan dinilai tidak pada tempatnya,”kata Sumantri kepada wartawan seperti dikutip dari media online suarakumandang.com.

Hendrad Ketua KPU Kabupaten Magetan menjelaskan pihak tidak tahu kalau ada spanduk yang dipasang dipohon di paku”Kalau memang spanduk itu melanggar nanti pihak kami akan lakukan koordinasi dengan pihak pemasang untuk segera diperbaiki,”kata Hendrad saat ditemui dikantor KPU.

Namun setelah diperlihatkan fotonya Hendrad masih tetap membantah jika pemasangan alat Peraga kamp[anye (APK) tidak dipaku di pohon melainkan yang dipaku dipohon adalah bambu yang fungsinya untuk penyangga APK.”Kalau melihat foto itu bukan APK-nya dipaku di pohon akan tetapi bambunya yang dipaku,”jelasnya.

Rahmad Soewastono Kabid penegakan peraturan daerah  Sat Pol PP dan Damkar kabupaten Magetan mengatakan apapun bentuknya jika suatu benda dengan sengaja ditempelkan di pohon tidak diperbolehkan.”Kalau melihat dari alat peraga kampanye dari KPU itu telah melanggar peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat karena dipaku dipohon,”terangnya.

“Selain itu kalau memaku sesutu dipohon juga merupakan merusak lingkungan hidup,”kata Rahmad lagi.

Sementara itu sesuai informasi dari KPU Kabupaten Magetan dalam pelakasanakan pemilihan bupati dan wakil bupati magetan periode 2018-2023 telah memasang  diantaranya spanduk satu desa terdapat dua spanduk, baliho 5 untuk perkabupaten, dan umbol-umbol 10 perkecamatan .Üntuk pemasangan sudah dityentukan sesuai hasil kesepakatan KPU dan Tim sukses masing masing pasangan calon. Cahyo. 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *