SKI News
MUI dan Ansor: Karaoke Kimura di Madiun Harus Ditutup
Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Dugaan kasus prostitusi di Rumah Karaoke Kimura Jalan Progo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, lalu digerebek Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (25/01/2018) dini hari, terus bergulir. Sejumlah kalangan meminta Polri dan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun bertindak tegas, beri sanksi sesuai aturan dan menutup karaoke itu.
“Saya sudah sejak lama menerima laporan, karaoke itu dipakai mesum. Laporan itu, diteruskan instansi terkait, agaknya perlu bukti kuat untuk menggerebek karaoke itu. Setelah ada bukti seperti itu, saya minta Polri bertindak tegas terhadap pelaku prostitusi. Sedangkan, Pemkot Madiun harus menutup karaoke itu,” tandas Ketua MUI Kota Madiun KH Sutoyo, Jum’at (26/01/2018).
Ia juga meminta Walikota Madiun (Sugeng Rismianto) tegas menutup tempat bisa mendatangkan laknat Allah, mereka berbuat tidak senonoh dan masyarakat luas terkena dampaknya. “Perbuatan seperti dilarang tidak hanya oleh Islam, tapi agama lain juga. Sekarang bukti sudah ada, tinggal Pemkot Madiun tegas menutup karaoke itu,” ujarnya serius.
Hal senada disampaikan, Ketua PC GP Ansor setempat Sobwan mengatakan langkah penutupan Karaoke Kimura sudah pas dilakukan Pemkot Madiun. “Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi tempat hiburan, agar tidak terjadi penyimpangan. Pemkot Madiun juga perlu melakukan pengawasan lokasi hiburan,” ujarnya.
Bukti sudah ada, tambahnya, jika penutupan tidak dilakukan dalam waktu dekat, GP Ansor Kota Madiun turun ke jalan ke Pemkot Madiun dan DPRD setempat. “Kami tidak meminta atau menuntut banyak, tutupi secepatnya karaoke itu. Pemasukan untuk Pemkot Madiun dari Karaoke Kimura tidak setimpal dampak diterima masyarakat,” tegasnya.
Terpisah, Walikota Madiun Sugeng Rismianto saat dikonfirmasi usai pemberangkatan Tour de Indonesia 2018 enggan berkomentar. Sedangkan, Kepala Satpol PP Kota Madiun Sunardi mengatakan untuk pemberian sanksi kepada Karaoke Kimura masih menunggu selesainya pemeriksaan oleh Polda Jatim. Sanksinya pasti penutupan.
Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Madiun Mangayu Hastuti mengatakan sejak awal sudah meminta sejak awal pihak terkait Pemkot Madiun agar memantau seluruh lokasi hiburan. “Saya setuju usulan atau desakan dari MUI dan GP Ansor, agar menutup karaoke itu. Saya juga akan usulkan kepada Ketua Komisi 2, agar dilakukan bearing,” ujar politisi PDIP ini.
Penyidik Polda Jatim menyatakan Ada pemandu lagu mengakui melayani tamu hingga bersetubuh ternyata tidak hanya melakukan itu sekali saja. Ada mengaku sudah 15 kali, 10 kali, juga ada yang 6 kali. Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Jatim menemukan 2 orang pemandu lagu, sedang bersetebuh dengan 2 orang tamu di salah satu ruang karaoke VIP.
Malam itu, ada sebanyak 25 orang pemandu lagu, 1 orang mami, 1 orang pengawas, 1 orang kasir dan 2 orang tamu digelandang ke Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya. Petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya kondom, bra, celana dalam wanita, hingga uang tunai. Basuki.