Connect with us

SKI News

Mencalonkan Balon Bupati Magetan, Sekda Sampang Madura Daftar Di Tiga Partai.Ini Alasanya

Published

on

KEMBALIKAN FOMULIR: Puthut Budi Santoso Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur mengembalikan formulir pendaftaran ke DPC Partai Gerindra

KEMBALIKAN FOMULIR: Puthut Budi Santoso Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur mengembalikan formulir pendaftaran ke DPC Partai Gerindra

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Puthut Budi Santoso Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur mengembalikan formulir pendaftaran ke DPC Partai Gerindra  sebagai syarat bakal calon (balon) Bupati Kabupaten Magetan dalam pemilihan kepala daerah periode 2018-2023.Sabtu, (16/09/2017).

Puthut Budi Santoso mengatakan, sebelumnya sudah mengambil fomulir pendaftran di tiga partai, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Gerindra.”Sesuai peraturan KPUD Kabupaten Magetan, alasan mendaftar di tiga partai,  karena masing-masing partai tidak bisa memberangkatkan sendiri sebagai balon bupati dan  tentunya harus kualisi,”ujar Puthut.

“Nah untuk berkualisi aturan KPUD diperlukan sembilan kursi, kami sudah  mencoba untuk komunikasi dengan partai –partai yang kami ajak kualisi ,”kata Puthut.

Masih kata Puthut, partai yang diajak kualisi pertama adalah pertimbangannya bisa kami ajak kualisi, kedua partai tersebut komitmen dengan masyarakat Indonesia.

Selain itu,terkait kualisi Puthut juga melakukan komunikasi diluar kepartaian pilihan Tim dan keluarga.”Mudah-mudahan partai yang sudah saya datangi sepakat untuk memberangkatkan saya,”ungkapnya.

Puthut menjelaskan, pihaknya sudah mencoba beberapa partai untuk diajak komunikasi. “Yang kami ajak komunikasi tentunya merupakan partai-partai pilihan rakyat Indonesia,”jelasnya lagi.

Ketika ditanya jabatan sebagai Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, dia mengatakan, bahwa dirinya masih menjabat.”Jabatan saya sampai hari ini masih sekertaris daerah di Sampang  Madura,”katanya lagi.

Sesuai amanat  undang-undang yang ada tentang  kepemiluan menjadi anggota  dewan atau pegawai  Negeri  akan mundur setelah ditetapkan menjadi calon yang akan dipilih .”Mekanisme tersebut  juga akan ditempuh ,”tegas Puthut.

“Tetapi kewajiban saya sebagai aparat tur sipil Negara tetap saya jalankan, kami akan melihat apakah partai-partai yang saya ambil fomulir ini betul-betul komitmen untuk memberangkatkan saya, kalaupun memang nanti komitmen memberangkatkan saya ,tentunya  saya akan mengikuti aturan di kepegawaian,”pungkasnya.Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *