Connect with us

SKI News

Mantan WIL Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Divonis Percobaan

Published

on

DENGARKAN PUTUSAN: Terdakwa Hermin Aryuni, warga Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, tengah mendengarkan putusan vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun.

DENGARKAN PUTUSAN: Terdakwa Hermin Aryuni, warga Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, tengah mendengarkan putusan vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun.

Madiun.Suarakumandang.com-Sidang kasus percobaan pembakaran mobil milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Hari Puryadi dengan terdakwa Hermin Aryuni, warga Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, dengan agenda putusan Kamis (16/2).

Sebelum membacakan pokok putusannya, ketua majelis hakim, Arif Budi Cahyono,menimbang hal memberatkan dan meringankan. “Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah, karenanya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono, dalam amar putusannya.

Putusan ini berarti, Hermin Aryuni tidak perlu menjalani pidana badan. Dengan catatan, asal selama 4 bulan ke depan, dia tidak melakukan tindak pidana lain. Putusan tersebut, lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuramin. Pasalnya dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa yang melanggar pasal 187 ke 1 tentang selama 3 bulan penjara.

Perkara pidana menjerat Hermin Aryuni, tidak hanya masalah percobaan membakar mobil milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, saja. Pasalnya ada dua kasus lainnya tengah ditangani penyidik dengan korban sama yaitu kasus pencemaran nama baik dan pengrusakan kaca dan spion mobil.

Kasus ini bermula ketika terdakwa menjadi wanita idaman lain (WIL) korban juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, merasa ditipu oleh korban berjanji akan menikahi siri. Masalah ini, pernah dilaporkan terdakwa ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Madiun. Namun tidak begitu mendapat respon. Hal inilah yang membuat terdakwa kian jengkel.

Puncaknya 8 Oktober 2016, lalu, karena merasa hanya diberi harapan palsu korban, ketika mengetahui mobil dinas Honda CRV Nopol AE 5 FP milik korban diparkir di halaman SDN Cabean II Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun. Terdakwa mengambil solar dan menuangkannya ke body mobil. Kemudian dengan korek api batangan, terdakwa bermadsud membakar mobil korban.

Namun aksi nekad terdakwa berhasil digagalkan oleh Jamil Susilo, seorang warga yang kebetulan berada di lokasi kejadian. Meski begitu, terdakwa masih meronta dan tetap ingin membakar mobil korban. Hingga pada akhirnya, kasus ini menggelinding ke pengadilan. “Saya minta keadilan, justru dipersulit,” ujarnya.

Berbagai upaya dilakukan, tambahnya, tidak ada perubahan, begitu juga surat dilayangkan dari DPC, DPD hingga DPP Partai Demokrat (PD) tidak ada balasan. “Saya dicampakkan begitu saja, saya hanya meminta keadilan. Dia harus dicopot sebagai pimpinan dan anggota dewan,” ujarnya lagi. Basuki/Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *