SKI News
Majelis Luhur Digugat, Pemilihan Ketum PSHT
Madiun.Suarakumandang.com-Pemilihan ketua umum (Ketum) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di TMII Jakarta 2016 lalu, memilih Dr Mohamad Taufiq sebagai ketua umum dan dipilih Majelis Luhur, berbuntut panjang. Gugatan diajukan beberapa pengurus cabang ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Rabu (17/05/2017).
Para pengugat yakni Wahyu Subakdiono (Ketua Cabang Bojonegoro), Harto (Ketua Cabang Lamongan), Aryo Bhimoputro (Ketua Cabang Surabaya), Moh Ramli (Ketua Cabang Bangkalan), Lamidi (Ketua Cabang Tuban), Bimo Subandi (Ketua Cabang Sleman), Andreas Ekasakti Yudiawan (Ketua Cabang Pati) dan Mursito (Ketua Cabang Sidoarjo). Mereka diwakili 3 orang pengacara. Yakni Ujang Wartono, Eko Supriyanto dan Sutopo.
Sebagai tergugat adalah Ketua Majelis Luhur dan mayoritas anggota serta turut tergugat Ketum PSHT periode 2016-2021. Para tergugat yakni RB Wiyono, Tjahyo Wilis Geliryanto, Gunawan, Isbianto, Djarot Santoso, Fx Sentot Sutikno, Edy Asmanto dan Djunaidi Suprayitno. Mereka adalah ketua dan anggota majelis luhur. Turut tergugat yakni Dr Mohamad Taufiq selaku Ketua Umum PSHT.
Namun, karena tergugat V (Djarot Santoso) telah meninggal dunia, ketua majelis hakim, Ni Kadek Kusuma Wardani menunda sidang hingga Selasa mendatang untuk pemanggilan ulang terhadap tergugat V. “Meski tergugat V sudah meninggal, tetap kami panggil ulang. Karena belum ada surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang. Aturannya seperti itu, karena tergugat V ada dalam gugatan,” ujarnya
Usai persidangan, Kuasa hukum penggugat, Sotopo mengatakan para penggugat mempermasalahkan ketua umum terpilih Dr. Mohamad Taufik belum genap 15 tahun menjadi anggota tingkat II, namun dipilih Majelis Luhur menjadi Ketua Umum.
“Kami gugat majelis luhur karena majelis luhur telah melanggar AD/ART organisasi. Karena dalam AD/ART, bisa menjadi ketua umum adalah anggota minimal telah menjadi anggota tingkat II selama 15 tahun. Sedangkan, Taufik (turut tergugat), menjadi anggota tingkat II baru antara 6-8 tahun,” ujar.
Kedua, tambahnya, ketua umum harus berdomisili di Madiun. Sedangkan, Ketua Umum sekarang tinggal di Depok. Padahal menurut AD/ART harus tinggal di Madiun. Itu dua diantara sekitar 13 petitum. “Kalau posita ada sekitar 30,” tandasnya.
Sementara itu kuasa hukum tergugat, berharap agar masalah organisasi ini bisa selesai di tingkat mediasi. “Kita semua saudara. Kita harap ini selesai di tingkat mediasi, tidak sampai ke persidangan,” harapnya.
Untuk diketahui, Dr. Muhamad Taufik terpilih sebagai ketua umum Persaudaraan SH Terate periode 2016-2021, dalam parapatan luhur (Musyawah Besar) di Jakarta (12/3/2016). Dalam pemilihan ketua umum ini, saat itu dihadiri 185 cabang dari 224 cabang PSHT dari seluruh Indonesia. Tapi yang menentukan ketua umum adalah 8 anggota majelis luhur (seharusnya 9 anggota, tapi satu orang meninggal), dengan cara tertutup.
Namun karena ketua umum berdomisili di Depok, lalu Majelis Luhur menunjuk Murjoko berdomisili di Madiun, sebagai ketua harian. Dr Muhamad Taufik, bergabung dengan PSHT tahun 1976. Sedangkan pengesahannya, di Yogjakarta. Saat ini, ia juga menjabat sebagai Deputy Menteri Koperasi dan UKM.
Sementara itu, untuk mengantisipasi keamanan, petugas menurunkan sedikitnya 100 personil gabungan TNI-POLRI. Bahkan Komandan Korem 081/DSJ Madiun, Kol Piek Budiakso, turun langsung memantau proses pengamanan. Termasuk Dandim 0803/Madiun dan beberapa Kapolres dibawah koordinator Polres Madiun. Basuki.