Connect with us

SKI News

Mahasiswi Stikes Pembuang Bayi Adalah Warga Jenangan Ponorogo Akhirnya Jadi Tersangka

Published

on

Madiun.Suarakumandang.com-Intan Ariani (19) mahasiswi Akademi Kebidanan Stikes Bhakti Husada Muliya Kota Madiun, pembuang bayi dibelakang asrama setempat ditetapkan jadi tersangka.  Wanita asal Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur tega membuang bayi di pekarangan asrama akibat hubungan gelap dan malu.

“Kami sudah memeriksa 5 orang saksi, baik dari pihak kampus dan keluarga tersangka. Setelah dirasa cukup, maka bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga masih mengembangkan ayah biologis sang bayi ditemukan dalam keadaan tewas,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Logos Buntoro, Selasa (10/1/2017).

Selanjutnya, berkas diserahkan kepada jaksa, untuk menunggu dinyatakan lengkap atau belum oleh jaksa. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Semoga berkas dinyatakan lengkap, sehingga persidangan dapat segera dilakukan,” ujarnya penuh harap.

Diberitakan sebelumnya, Maryani tenaga cleaning service asrama putri saat ditempat sampah asrama Putri STIKES Bhakti Husada masuk Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Selasa (3/1) sekitar pukul 08.10 dikejutkan bau busuk. Alangkah terkejutnya, begitu kardus bekas air mineral dibuka, berisikan jasad bayi.

“Spontan, temuan itu saya laporkan kepada rekan kerja, selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Taman. Saat saya akan buang sampah mencium bau busuk, jelas kaget bukan main ternyata berisi mayat bayi,” ujar Maryani. Tidak lama berselang, petugas Polsekta Taman dan Polres Madiun Kota tiba dan melakukan olah TKP.

Petugas juga meminta keterangan sejumlah saksi, hasilnya mengarah kepada terduga pembuang bayi yaitu Intan Ariani (19) mahasiswi Akademi Kebidanan Stikes Bhakti Husada Muliya Madiun asal Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. “Pengungkapan begitu cepat, berkat kecepatan petugas dan keterangan sejumlah saksi,” ujar AKP Logos Bintoro. Basuki/Cahyo

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *