Connect with us

SKI News

Lintas KA ditutup DAOP 7 Madiun, Warga Bogorejo Minta Solusi

Published

on

Salah satu warga Desa Bogorejo saat akan melintas rel Kereta api

Suarakumandang.com. BERITA MAGETAN. Buntut penutupan perlintasan sebidang kereta api (KA) di Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengakibatkan persoalan baru bagi warga sekitar. Persoalan utama menyangkut akses jalan ke sawah dan makam.

“Saya atas nama Warga Desa Bogorejo merasa keberatan jika kedua akses jalan yang melintasi rel KA ditutup, sebab kedua jalan tersebut merupakan jalan penting untuk menuju persawahan dan makam,” ujar Ari Supriyadi Kepala Desa Bogorejo kepada jurnalis Suarakumandang.com, Jumat, (16/09/2022).

Menurutnya, jika kedua akses jalan masuk wilayah kelurahan Tebon dan Desa Bogorejo ditutup maka Warga Desa Bogorejo yang mempunyai lahan sawah di sebelah utara rel KA akan kesulitan, sebab, saat panen warga sangat membutuhan akses tersebut untuk mengangkut hasil panen.

Sesuai keterangan dari sejumlah Warga Desa Bogorejo, saat mengangkut hasil panen jika melewati jalan Desa lain akan menimbulkan kecemburuan sosial.

Selain itu, masyarakat juga akan merasa kesulitan jika suatu saat ada warga yang meninggal, saat mengatarkan jenazah ke pemakaman harus menempuh jalan kurang lebih jaraknya 4 sampai 5 Km.

“Berikan Kami solusi, jangan ditutup semua. Kalau menurut Saya, akses jalan yang melintasi rel kereta api sebelah timur bisa dibuka kembali. Sebab Warga Desa Bogorejo sangat membutuhkan untuk akses jalan menuju sawah dan makam,” minta kepala Desa.

Disebutkan, hampir seluruh sawah sebelah utara rel kereta api adalah milik warga Desa Bogorejo. “Kalau memang perlintasan kereta api di sebelah timur bisa dibuka kembali dan membutuhkan jasa tenaga jaga perlintasan KA pihak Desa siap untuk membiayai jasa penjaga perlintasan,”ungkanya.

“Alasan kenapa saya memberikan solusi akses jalan sebelah timur minta dibuka kembali, karena biar bagaimanapun akses jalan yang melintasi rel kereta api sebelah timur masuk wilayah Desa Bogorejo sehingga saat panen maupun mengantar jenazah ke tempat pemakaman tidak menganggu atau lewat jalan Desa lain,” terangnya.

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan bahwa tujuan dan maksud pihak Daop 7 Madiun PT KAI menutup perlintasan tak terjaga guna keselamatan masyarakat dan perjalanan KA. Berdasarkan:

Pasal 91  23/2007:

1) Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang

2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.

PASAL 94 UU 23/2007 :

1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan no.94 tahun 2018, tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan Bab II pasal 2 (3) Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter) harus ditutup atau dilakukan normalisasi Jalur Kereta Api oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.

Dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api,  Kamis (15/09/2022) Daop 7 Madiun melakukan penutupan  JPL no. 7 di km 175+7/8 Kel. Tebon, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan petak jalan Madiun – Magetan.

Sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan, Camat Barat serta aparat terkait dan memberikan sosialisasi kepada warga lingkungan.

Dalam kegiatan normalisasi jalur KA tersebut, selain dari PT KAI Daop 7 Madiun, hadir pula Camat Barat, Kasi Angkutan Dishub Kab. Magetan, Lurah Tebon, Kades Bogorejo, Kades Karangsono, dan Polsek Barat.

Selanjutnya dalam kegiatan penutupan perlintasan dimulai dengan melakukan normalisasi jalur KA, pemagaran, dan pelepasan rambu-rambu.

Sebagai informasi di tahun 2022, terdapat 34 kejadian kecelakaan di perlintasan KA di Daop 7 Madiun. “KAI akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, untuk penutupan perlintasan sebidang tak terjaga lainnya”, jelas Supriyadi.

Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas.

Berikut jumlah perlintasan sebidang yang berada di wilayah Daop 7 Madiun per Kota/Kabupaten :

1.            Jombang 13 perlintasan terjaga dan 10 perlintasan tidak terjaga

2.            Kertosono 2 perlintasan terjaga dan 11 perlintasan tidak terjaga

3.            Nganjuk 7 perlintasan terjaga dan 12 perlintasan tidak terjaga

4.            Kab Madiun 6 perlintasan terjaga dan 4 perlintasan tidak terjaga

5.            Kota Madiun 4 perlintasan terjaga dan 1 perlintasan tidak terjaga

6.            Magetan 5 perlintasan terjaga dan 9 perlintasan tidak terjaga

7.            Ngawi 3 perlintasan terjaga dan 10 perlintasan tidak terjaga

8.            Blitar 20 perlintasan terjaga dan 31 perlintasan tidak terjaga

9.            Tulungagung 14 perlintasan terjaga dan 19 perlintasan tidak terjaga

10.          Kediri 14 perlintasan terjaga dan 20 perlintasan tidak terjaga

PT KAI menghimbau bagi masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk menghindari terjadinya kecelakaan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Supriyanto menambahkan dalam UU no.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pasal 296 disebutkan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkasnya.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.