Connect with us

SKI News

Lima Tersangka Kasus Korupsi RSUD dr Sayidiman Magetan Ditahan

Published

on

DIMASUKKAN MOBIL: Kelima tersangka kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap (IRNA) RSUD dr Sayidiman Magetan, saat digelandang tim Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Magetan, masuk mobil tahanan. Mereka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Magetan untuk ditahan

DIMASUKKAN MOBIL: Kelima tersangka kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap (IRNA) RSUD dr Sayidiman Magetan, saat digelandang tim Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Magetan, masuk mobil tahanan. Mereka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Magetan untuk ditahan

Magetan.Suarakumandang.com- Lima tersangka kasus pembangunan gedung instalasi rawat inap (IRNA) 6, RSUD dr Sayidiman Kabupaten Magetan, Jawa Timur  senilai Rp 1,5 miliar di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. Setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polres Magetan. Kasus diduga merugikan negara sebeaar Rp 139 juta, mulai dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2012 lalu. Sedangkan proyek mulai dikerjakan sejak tahun 2010.

Siswanto Kajari Magetan mengatakan,pihaknya menerima penyerahan tersangka dan alat  bukti kasus korupsi, setelah dinyatakan lengkap atau P-21. “Kami punya pertimbangan untuk menahan para tersangka yaitu untuk memudahkan persidangan nanti,” ujar nya Selasa (25/04/2017).

Kajari Magetan  didampingi  Kapolres Magetan AKBP Muslimin dan Endang salah seorang supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Modus dalam kasus pembangunan gedung IRNA 6 RSUD Magetan ini pinjam nama kontraktor, jadi nama kontraktor, konsultan perencana dan pengawas hanya dipakai nama saja,”katanya.

“Untuk sementara tersangka 5 orang terdiri dari 2 orang PNS, 3 orang rekanan. Dari kelima tersangka ini, nantinya bisa berkembang dipersidangan masih bisa bertambah sesuai fakta persidangan,” ucap  Kajari Siswanto.

Ke-5 tersangka, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ningrum Palupi Widiasari dan Pejabat Pengadaan Barang  Rohmad, Dirut CV Enggal Daya Prima sebagai Konsultan Perencana proyek Cahyo Renggo Putro warga Desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Lalu, Dirut CV Jaya sekaligus pengawas proyek Suharti (33) warga Desa Tamanarum Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

Selanjutnya, Titik Mulyatin (35) kontraktor warga Desa/Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dengan menggunakan bus tahanan Kejari Magetan dibawa ke Rutan setempat. Kelima tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Magetan,  sebelum nantinya dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng, Surabaya untuk menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya.Ratno.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *