Connect with us

SKI News

KPU Kota Madiun: Penetapan Hanya Dihadiri Satu Paslon

Published

on

SURAT PENETAPAN: Pasangan calon Harryadin Mahardika- Arief Rahman, satu-satunya pasangan hadir dalam penetapan. Tampak, pasangan calon Harryadin Mahardika- Arief Rahman dengan tim, foto bareng dengan jajaran KPU serta Bawaslu setempat.

Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur telah  menetapkan 3 Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Madiun, dalam Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Hasil Penetepan Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Madiun Tahun 2018, di kantor KPU setempat, Senin (12/02/2018). Namun, acara itu hanya diikuti satu pasang calon, sedangkan 2 pasangan calon lain melalui perwakilan.

Ke-3 pasangan calon ditetapkan yakni Dr Harryadin Mahardika- Arief Rahman, ST, MM dari jalur independen, Yusuf Rohana, ST-Bambang Wahyudi, ST diusung  PKS-Gerinda-Golkar dan Drs H Maidi, SH, MM, M.Pd-Inda Raya Ayu Miko Saputro, SE, MIB diusung PDIP-PKB-PPP-PAN-Demokrat.

Pasangan calon pertama lah hadir Harryadin Mahardika- Arief Rahman, sedangkan 2 lainnya perwakilan partai. “Kami anggap tahapan ini tetap penting dan berharga, maka saya bersama pasangan sepakat hadir di KPU,” ujar Harryadin Mahardika singkat, usai penetapan pasangan calon

Terpisah, Ketua KPU Kota Madiun Sasongko mengatakan setelah penetapan calon, tahapan selanjutnya yakni pengundian nomor urut untuk pasangan calon. “Untuk pengundian nomor urut, dilakukan besuk (13/2) di The Sun Hotel. Masing-masing pasangan calon harus hadir dan boleh membawa pendukung. Tapi jumlahnya dibatasi,” ujarnya.

Setelah pengundian nomor, tambahnya, dlanjutkan 15 Februari, KPU melakukan sosialisasi 3 pasangan calon dengan memasang gambar. Gambar itu sudah mempunyai nomor urut di beberapa titik telah ditetapkan. Untuk calon yang masih menyandang status ASN (Aparatur Sipil Negara) dan anggota DPRD,  5 hari sejak ditetapkan KPU harus menerima surat tentang pengundurannya dari instansi terkait.

“Sedangkan, SK pemberhentian dari instansi terkait, harus sudah kami terima 30 hari sebelum hari pencoblosan,” ujar lagi. Perlu diketahui, calon masih berstatus ASN adalah Maidi saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Madiun. Sedangkan Yusuf Rohana, masih berstatus sebagai anggota DPRD Jawa Timur.Basuki.

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *