Connect with us

SKI News

KPK Sita Uang dan Blokir Rekening Walikota Madiun

Published

on

BARU TIBA: Sejumlah penyidik KPK baru tiba di Gedung Bhara Makota Polres Madiun Kota, untuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Walikota Madiun Bambang Irianto.

BARU TIBA: Sejumlah penyidik KPK baru tiba di Gedung Bhara Makota Polres Madiun Kota, untuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Walikota Madiun Bambang Irianto.

Madiun.suarakumandang.com-Pemberatasan Korupsi (KPK) menyita uang dan memblokir rekening milik Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto (BI). Penyitaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan BI. Bahkan, KPK sempat menyita uang dan rekening milik BI disejumlah bank, Senin (20/02/2017) lalu

“KPK menyita uang di rekening BTPN, Bank Jatim dan BTN. Rekening itu saat ini sudah diblokir dan isinya ditransfer ke rekening penampung KPK untuk dihitung jumlahnya,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di hubungi melalui ponsel, Selasa (21/02/2017) pagi.

Selain itu, tambahnya, KPK sebelumnya juga menyita 4 unit mobil mewah yang ada di rumah dinas Bambang di Madiun, yakni merk Hummer, Mini Cooper, Range Rover dan Jeep Wrangler.Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa puluhan orang saksi yang berasal dari unsur kepala dinas dan pihak swasta.

Febri mengatakan, guna mempermudah proses penyidikan, pemeriksaan dilakukan di Kota Madiun. Selain kasus pencucian uang, KPK juga mendalami kasus dugaan penerimaan dugaan gratifikasi Bambang Irianto. Penyidik menemukan indikasi penerimaan gratifikasi mencapai Rp 50 miliar dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pengusaha terkait honor perijinan dan sumber lain tidak sah.

Menurutnya dana diterima itu dikelola sendiri oleh BI, sebagian dana ada diubah bentuk menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, hingga saham. “Semua dana itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi,” ujar Febri.

Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 milyar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012.

Bambang diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilaporkan, KPK hari ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Bhara Makota Polres Madiun Kota. Tim Penyidik KPK baru tiba sekitar pukul 10.20.Basuki/Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *