Connect with us

SKI News

KPK Periksa Pejabat Madiun, Mantan Pejabat Hingga Kontraktor

Published

on

MASUKI RUANG PEMERIKSAAN: Inilah sejumlah pejabat Pemkot Madiun menuju ruang pemeriksaan di Gedung Soenarjo Polres Madiun Kota. Mereka diperiksa terkait TPPU dengan tersangka Walikota Madiun Bambang Irianto

MASUKI RUANG PEMERIKSAAN: Inilah sejumlah pejabat Pemkot Madiun menuju ruang pemeriksaan di Gedung Soenarjo Polres Madiun Kota. Mereka diperiksa terkait TPPU dengan tersangka Walikota Madiun Bambang Irianto

Madiun.Suarakumandang.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa puluhan saksi dalam Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) dengan tersangka Walikota Madiun Bambang Irianto (BI). Biasanya pemeriksaan di Gedung Bhara Makota, karena ada hajatan dipindah ke Mapolres Madiun Kota.

Kali ini diperiksa Gedung Soenarjo Polres Madiun mulai, Sabtu (18/02/2017), diperiksa mulai dari pejabat, mantan pejabat, kontraktor hingga mantan manager PT Lince Romuola M Ali Fauzi, hingga berjumlah hingga puluhan. Dilaporkan, hingga pukul 12.00, mereka mendatangi Gedung Soenarjo mencapai 20 orang lebih.

“Saya hanya tinggal tanda tangan saja dengan berkas soal TPPU, memang ada sejumlah pejabat dipanggil penyidik KPK hari ini,” ujar Camat Taman Doris Prasetyo., diperiksa termasuk sejumlah sekretaris dinas maupun Kepala Bidang dinas dan Kapala Bagian.

Hal senada disampaikan mantan Dirut PDAM Kota Madiun Sutopo menyatakan memenuhi panggilan penyidik KPK dimintai keterangan seputar TPPU. “Saya saat menjadi Dirut PDAM tidak pernah memberikan setoran kepada pejabat. Kami tidak mungkin mengeluarkan uang keperluan tidak-tidak,” ujarnya serius.

Pejabat hadir seperti Kepala BKD Agus Ardianto, Kabag Hukum Budi Wibowo, Sadikun Sekretaris DPU, Kabag Adbang Misdi, Dirut PDAM Bambang Irianto, Camat Taman Doris, Camat Kartoharjo Catur dan lainnya.

Sebelumnya, BI sebagai tersangka kasus gratifikasi, kali ini BI disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. “KPK menetapkan BI, Wali Kota Madiun, sebagai tersangka TPPU, dalam korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

BI diduga menempatkan, mentransferkan, mengalihkan atau melakukan perbuatan lain terhadap harta kekayaannya didapat dari korupsi.  “Tujuan untuk menyamarkan asal-usul pengalihan hak kepemilikan yang sebenarnya,” ujar Febri kepada suara kumandang.

BI disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Pencucian Uang. Sebelumnya, BI ditetapkan sebagai tersangka dua kasus, dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun senilai Rp 76,5 miliar. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Pada 23 November 2016, KPK menjebloskan BI ke rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK. Penahanan BI diperpanjang lagi, jika habis 20 Februari nanti, diperpanjang 40 hari lagi. Basuki/Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *