SKI News
Ketua PWI Jatim: OKK Sangat Penting Bagi Jurnalis/Wartawan
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus berupaya meningkatkan profesionalisme profesi jurnalis/wartawan dalam melaksanakan kegiatan pemberitaan. Yakni dengan memberikan materi Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Tiga materi yang diberikan kepada peserta OKK, pertama perkembangan pers di era digital, peraturan daerah/peraturan rumah tangga PWI, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS),
kedua Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan ketiga Kode Etik Jurnalis, Kode Perilaku Wartawan dan Dewan Kehormatan.
Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim mengatakan, penting bagi jurnalis untuk bergabung dengan OKK, salah satunya untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis maupun wartawan.
“OKK untuk menyempurnakan dan membekali teman-teman jurnalis dalam berorganisasi dan menjalankan profesi jurnalisnya,” jelas Lutfil Hakim usai membuka OKK ke-9 di Telaga Mas, Sarangan Magetan, Jawa Timur, (25/08/2023).
Lanjutnya, penting bagi wartawan untuk mengikuti OKK, yakni untuk mengetahui dan memahami bagaimana profesi yang dijalankan dan bagaimana berorganisasi bersama PWI.
Dalam pemberian materi diajarkan tentang Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), tentang kode perilaku wartawan/jurnalis, kode etik jurnalistik. ”Itulah yang diberikan peserta OKK,” kata Lutfil Hakim.
“Kami harapkan nanti teman-teman yang bergabung dalam PWI semakin lebih paham dan lebih jelas dalam menjalankan profesinya,” ungkapnya.
Sementara itu, melatarbelakangi diadakan OKK karena masih banyak ditemui wartawan meskipun sudah pernah bergabung di PWI atau sudah memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) namun seringkali lupa menjadi wartawan memiliki batasan-batasan, aturan-aturan, atau kode-kode etik yang harus dipahami dan dimengerti para wartawan khususnya yang tergabung dalam PWI.
Senada yang dikatakan Lutfil Hakim. Djoko Tetuko Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim menjelaskan bahwa masih banyak wartawan atau jurnalis sudah menekuni dunia kewartawanan bertahun-tahun namun tidak memahami salah satunya kode etik jurnalis.
“Satu-satunya organisasi kewartawanan yang sudah mempunyai kode perilaku kewartawanan adalah PWI. Termasuk juga kode perilaku wartawan banyak teman-teman yang tidak paham,” papar Djoko Tetuko.
Dijelaskan bahwa berorganisasi amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. ”Jadi, Pasal 7 wartawan atau jurnalis bebas memilih organisasi kewartawanan, artinya bebas itu bukan berarti tidak berorientasi, wajib tapi bebas memilih, tapi harus terorganisasi,” paparnya.
“Dari hasil survei setelah reformasi ini, banyak wartawan yang mengikuti keorganisasian kewartawanan tapi tidak tahu organisasi itu sendiri, bahkan hak-haknya, kewajibannya dan tanggung jawabnya, ”terangnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, OKK tersebut diamanatkan oleh Kongres Solo bahwa untuk lebih operasional maka disebut sebagai Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian atau disingkat OKK.
“Jadi OKK ini adalah penguatan supaya wartawan maupun jurnalis yang mempunyai label kemerdekaan pres itu dikuatkan melalui OKK ini.
Yakni direfresh kembali bagaimana UU Pers Tahun 1999, bagaimana kode jurnalistik, bagaimana kode perilaku wartawan, bagaimana hak-hak wartawan yang mempunyai kemerdekaan pers sebagai wujud dari kedaulatan rakyat dan demokrasi,” pungkasnya.
Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) diadakan oleh PWI Kabupaten Ngawi yang digelar di Telaga Mas Kelurahan Sarangan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur diikuti 32 peserta dari Kabupaten Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Madiun Raya. Acara digelar selama dua hari dan selesai Sabtu, (26/08/2023).
Jurnalis: Cahyo Nugroho.