Connect with us

SKI News

Kepala Dinas Kesehatan Magetan Tidak Ditahan. Ini Alasannya

Published

on

Tim medis dan kejaksaan negeri Magetan sedang mengecek kesehatan tersangka Ehud di ruang jaksa

Tim medis dan kejaksaan negeri Magetan sedang mengecek kesehatan tersangka Ehud di ruang jaksa

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. kejaksaan negeri (kejari ) kabupaten magetan, Jawa timur tidak menahan  ehud allawy kepala dinas kesehatan Magetan, tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan instalasi rawat inap (IRNA) rumah sakit umum daerah (RSUD) dr. Syaidiman Magetan senliaiRp 1,2 miliyar tahun anggaran 2010 lalu.

Kasi pidsus kejari magetan taufik hidayat menjelaskan, pihaknya tidak menahan terhadap Ehud allawy.” Tidak dilakukan penahanan karena posisi tersangka sakit dengan tensi darah tinggi.,”ujar Taufik.selasa, (19/09/2017).

Jaksa tidak melakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tim medis baik dari Polres, RSUD Syaidiman, dan dokter dari rutan setempat dinyatakan tensi darah tersangka Ehud mencapai 190 hingga 200.

 

Tersangka suyitno, kontraktor pelaksana  tetap dilakukan penahanan seperti saat ditangani unit tipikor Polres Magetan. sedangkan ehud allawy yang saat itu sebagai plt.  Direktur  RUSD dr. Syaidiman dan selaku pengguna anggaran (pa) dan Sutitno direktur kontraktor pelasana.

Sementara itu dugaan korupsi bangunan RSUD dengan total kerugian sebesar Rp 139 juta rupiah tersebut sudah menyeret 7 tersangka, selain dua tersangka di atas, lima tersangka lainnya, adalah, rohmat, pelaksana teknis kegiatan proyek.  ningrum palupi, pejabat pengadaan barang.  Titik mulyatin, makelar proyek,  Suharti, rekanan proyek,dan Cahyono Renggo Putro,  konsultan proyek.  kelimanya sudah menjalani sidang di pengadilan negeri  Tipikor Surabaya.Cahyo.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *