Connect with us

SKI News

Kejaksaan Madiun Musnahkan Narkoba dan Serbuk Jamu

Published

on

DIBAKAR: Sejumlah barang bukti seperti narkotika, obat-obatan terlarang hingga serbuk jamu, memiliki ketetapan hukum tetap dimusnahkan bersama. Perang terhadap narkoba terus ditabuh, karena negara dalam kondisi kritis narkoba

DIBAKAR: Sejumlah barang bukti seperti narkotika, obat-obatan terlarang hingga serbuk jamu, memiliki ketetapan hukum tetap dimusnahkan bersama. Perang terhadap narkoba terus ditabuh, karena negara dalam kondisi kritis narkoba

Madiun.Suarakumandang.com-Bupati Madiun Muhtarom menghimbau para remaja dan pemuda, agar tidak melakukan hal-hal tidak semestinya seperti narkoba hingga obat-obatan terlarang. Pemerintah kabupaten  Madiun membantu mencarikan solusi sesuai dengan penyebabnya, sambil seluruh jajaran Pemerintah kabupaten  Madiun, Kejaksaan, Kepolisian dan lain-lain terus melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika.

Demikian disampaikan Bupati Madiun Muhtarom saat Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Obat-obatan Terlarang dan Serbuk di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Rabu (19/07/2017). Turut hadir Ketua DPRD setempat Joko Setijono, Forkopimda dan lainnya, barang bukti dimusnahkan sudah memiliki ketetapan hukum tetap.

“Pemakaian narkoba dan obat-obatan terlarang, membahayakan fisik serta mental pemakai. Hal itu sekaligus merusak masa depan suatu generasi, maka itu jangan sekali pun mencoba. Sekali mencoba bisa ketagihan, akibat bujuk rayu pelaku, hindari atau jauhi dari narkoba. Begitu juga pemakaian serbuk untuk jamu, dapat membahayakan bagi kesehatan,” tandas Muhtarom.

Terpisah, Kajari Madiun I Made Jayan Ardhana mengatakan kegiatan itu sekaligus rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 57 yang jatuh 22 Juli 2017 nanti. Dari sekian barang bukti disita dari 26 orang, perkara diputus sejak Januari-Juli 2017.  Mereka ditangkap oleh Polres Madiun seluruhnya pengedar kelas teri.

Adapun barang-barang dimusnahkan yaitu sabu seberat 25,6 gram, ekstasi 941 butir, obat-obatan 8.551 bungkus dan jamu serbuk 3.600 bungkus. “Guna menekan remaja dan generasi muda terkena narkoba atau obat-obatan terlarang, maka kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), agar anak-anak dapat terhindar dari perbuatan penyalahgunaan narkotika.

Ia menilai penjatuhan pidana kepada para terdakwa pengguna maupun pengedar markotika, tidaklah cukup, karena setelah mereka selesai mejalani pidana akan ada lagi yang coba-coba bermain narkotika. Mereka juga harus mendapat pembinaan selama di lapas, agar mereka menjadi bertaubat dan tidak lagi melakukan kejahatan khususnya terkait Narkotika. Basuki.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *