SKI News
Kantor Imigrasi Madiun Deportasi Dua TKA Cina, Pakai Visa Turis
Madiun.Suarakumandang.com- Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mendeportasi 2 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) diduga akan dipekerjakan di PT Industri Kereta Api (INKA) di Kota Madiun, ke negara asalnya, Cina. Kedua TKA asal China yaitu Weiqiang Zhao (47) dan Zuoyou Wen (49) dideportasi dengan menumpang pesawat Air Asia lewat Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jumat ( 30/12) siang.
“Dua orang TKA asal Cina dideportasi dilakukan pagi hari lantaran pesawat memberangkat keduanya dari Surabaya jam 12 siang. Untuk mengejar pesawat maka harus pagi-pagi berangkatnya dari Madiun. Keduanya akan naik pesawat Air Asia lewat Bandara Juanda Surabaya transit di Kualalumpur dan selanjutnya terbang ke Guangzhou,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto yang ditemui, Jumat ( 30/12) pagi usai mendeportasi
Ia mengatakan sebelum memutuskan deportasi, timnya menangkap sebanyak 4 orang diduga dipekerjakan sebagai tenaga konstruksi bangunan di PT INKA. Saat diperiksa, dua TKA memiliki izin tinggal terbatas sesuai dengan aturan dan kontrak kerja resmi. Sedangkan, kedua TKA dideportasi hanya menggunakan visa turis saja. TKA dideportasi itu mau bergabung dengan dua rekannya di PT INKA,” ujar Sigit.
Penangkapan 2 orang TKA bermula ketika mendapatkan informasi adanya TKA bekerja tidak memiliki ijin tinggal. Setelah dilakukan pengecekan, kedua TKA itu ternyata hanya memiliki visa turis saja. “Jika kerja harus memiliki ijin kerja dan tinggal terbatas seperti dua rekannya itu,” ujarnya lagi.
Menurutnya informasi diterima PT INKA akan mendatangkan 10 orang TKA. Namun, baru 2 orang legal dan sesuai ketentuan. “Saya sudah memberitahukan kepada PT INKA, jika mau mendatangkan TKA sebaiknya berkonsultasi atau berkoordinasi dengan Imigrasi. Hal itu, agar tidak salah langkah tentang persyaratan diperlukan. Apalagi ini proyek pemerintah akan dilaksanakan PT INKA.
Mereka didatangi di salah satu hotel di Kota Madiun pada 20 Desember lalu, tambahnya, lalu dicek seluruh surat-suratnya. Dua TKA itu paspornya dibawa petugas Imigrasi, selanjutnya 23 Desember diperiksa dan tidak memiliki ijin kerja. “Dalam satu tahun terakhir TKA dideportasi dari Madiun sebanyak 10 orang,” jelasnya. Basuki/ Cahyo