Connect with us

SKI News

Isi Video Ini Membuat Sat Pol PP Magetan Geram

Published

on

Agung Lewis Plt Kasat Pol PP Kabupaten Magetan

Agung Lewis Plt Kasat Pol PP Kabupaten Magetan

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Upaya pemerintah Kabupaten Magetan,Jawa Timur  untuk menertibkan banner yang dipaku di pohon maupun spanduk melintang dijalan terus dilakukan. Namun sepertinya langkah pemerintah tidak pernah dikubris, hal ini terbukti hingga sampai saat ini masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memasang banner dengan cara dipaku di pohon.

Seperti di Video yang berhasil direkam oleh wartawan suarakumandang pada hari Kamis,(19/10/2017) lalu.Isi video yang berdurasi 21 detik membuat Kasat Pol PP Kabupaten Magetan semakin geram. Sebab, apa yang dilakukan wanita berjibah tersebut merupakan perbuatan merusak lingkungan hidup dan melanggar ketertiban umum.Sementara lokasi pemakuan pohon disisi jalan arah Parang dari Magetan persisinya sebelah selatan pertigaan cara Magetan.

Didalam video seorang wanita diketahui sedang memasang banner dengan cara dipaku di pohon. Usai memaku banner si-wanita berjibah itupun kembali dan masuk dalam mobil. Dia bersama temannya yang saat itu sedang menunggu di dalam mobil. Diketahui si wanita itu dari salah satu sorum mobil ternama di Indonesia.

Agung Lewis Plt Kasat Pol PP Kabupaten Magetan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dengan tindakan mereka yang memasang banner dengan cara dipaku di pohon.”Siapapun orangnya darimana saja lembaganya kalau memasang memaku di pohon dan melintang dijalan itu sudah dilarang, kami harapkan masyarkat Magetan jangan meniru yang ada di video tersebut, karena itu perbuatan merusak lingkungan dan melanggar peraturan daerah,”tegas Agung.

“Sebenarnya tidak hanya dia saja, kami dilapangan masih banyak menemukan oknum memasang  banner maupun spanduk yang tidak pada tempatnya,”paparnya.

Agung mengakui, untuk penertiban banner maupun baliho adalah tugas Sat Pol PP, namun tidak bisa dlakukan secara bersamaan mengingat petugas Sat Pol PP Kabupaten Magetan terbatas.”Kami melakukan secara bergiliran, jika ada penertiban kami melakukan lebih awal yakni di daerah Magetan kota dan selanjutnya geser kepinggir,”terang Agung.

“Jika dalam penertiban banner, balihio atau spanduk pihak kami belum sempat geser ke pinggir di dalam kota sudah ada yang memasang lagi, jadi kami butuh kerjasama dengan masyarakat Magetan janganlah memasang banner maupun spanduk yang tidak pada tempatnya,”terangnya.

Meski demikian tetap saja ada masyarakat Magetan atau luar Magetan memasang seolah-olah tidak tahu dan masa bodoh.

Sementara itu Agung menjelaskan pemasangan banner dipaku di pohon sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) kabupaten Magetan nomor 16 tahun 2005 tentang penertiban pemasangan reklame.

Bando dan baliho yang melintang jalan sudah diatur sesuai peraturan menteri pekerjaan umum (PU) nomor 20 tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada kontruksi bangunan diatas jalan.

Sementara itu, peraturan daerah khusus didalam kota terkait penempelan suatu benda di pohon diatur dalam perda kabupaten Magetan nomor 2 tahun 2017 tentang pengelola ruang terbuka hijau. “Kami harapkan bagi masyarkat Magetan maupun lembaga lainnya untuk ikut serta menjaga lingkungan Magetan tetap bersih dan indah,”pungkasnya.Cahyo.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *