SKI News
ini Yang dirasakan Anggota PDI Perjuangan Saat Petugas Satpol PP Magetan Merazia Spanduk Liar

MELANGGAR: Salah satu Spanduk liar (merek rokok) yang melanggar perda nomor 3 tahun 2014 di jalan kabupaten
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Berharap Satpol PP dan Damkar kabupaten Magetan dalam merazia spanduk liar yang melanggar peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat bisa dilakukan secara adil.
Rasa ketidak adilan dalam merazia spanduk liar yang melintang dijalan maupun banner dipaku di pohon salah satunya muncul dari anggota PDI Perjuangan Kabupaten Magetan.”Itu yang kami rasakan mas, dan Satpol PP dan Damkar kabupaten Magetan belum maksimal dan masih tebang pilih dalam menertibkan spanduk liar yang melintang dijalan,” kata Parmin wakil ketua bidang ideologi dan kaderisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten.
”Ini terbukti kalau satpol pp Kabupaten Magetan tebang pilih ketika ada spanduk dari salah satu merek rokok yang melintang dijalan terlalu lama dalam pelepasannya, berbeda dengan spanduk Alat Praga Kampanye , hanya membutuhkan tidak kurang 1 minggu langsung dilibas,”ujar Parmin.Rabu,(04/005/2018).
Pelepasan spanduk liar yang bergambar merek rokok terlalu lama dan terkesan dibuat lambat. Pastinya dengan dahlih Sat Pol PP kekurangan tenaga atau belum waktunya.”Tapi anehnya dari sekian jumlah spanduk merek rokok maupun lainnya sepertinya dibelakangkan,”kesal Parmin.
“Mestinya tidak boleh begitu, kalau memang mau dibilang adil dalam melakukan pekerjaan menertibkan sesuai perda nomor 3 tahun 2014, harusnya segera dilibas semua,”kata Parmin lagi.

Parmin wakil ketua bidang ideologi dan kaderisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten.
Dikatakan pula masih banyak reklame rokok yang dipasang tidak pada tempatnya seperti dipaku di pohon maupun di pasang melintang dijalan, seperti dijalan kabupaten yang menghubungkan kecamatan Lembeyan dengan kecamatan Parang dan masih banyak lagi.
“Kami harapkan satpol PP Kabupaten Magetan kalau ingin dikatakan petugas “hebat dan adil” mestinya cepat dan segera disapu semua, jangan hanya fokus pada APK yang notabenya hanya diadakan 5 tahun sekali,”tandasnya.
Ditempat terpisah Khamim Bashori Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan pihaknya tetap akan melakukan razia pelepasan spanduk liar yang melintang dijalan.”Ini keterbatasan petugas dan belum lagi wilayah Kabupaten Magetan cukup luas, maka kami juga perlu melakukan pelepasan secara bergantian,”ujar Khamim.
“Nanti pas waktunya akan dilepas, ini bergantian, bahkan ini seringkali terjadi pemasangan spanduk liar yang melanggar perda nomor 3 tahun 2014 tentang ketentraman masyarakat dan kenyamanan masyarakat,”ucapnya.Kamis,(05/05/2018).
Sementara itu, pihak Satpol pp akan terus melakukan pelepasan spanduk liar yang melintang dijalan maupun banner yang dipaku di pohon. Ridho.