Connect with us

SKI News

Ini Upaya Pemerintah Kabupaten Magetan Mengenai Limbah di Sungai Gandong

Published

on

TERCEMAR:Sungai yang tercemar dari pabrik kulit di Magetan

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur   sudah terus berusaha mencari  solusi terkait dengan polusi udara /bau  yang mencemari aliran sungai Gandong yang diduga dari limbah Lingkungan Industri Kecil (LIK).

Salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi polusi  udara yakni memperketat  pengawasan terkait Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) .”Itu salah satunya yakni dengan memperketat dengan cara mengawasi IPAL itu sendiri,”ujar Sumantri  Bupati Magetan melalui Eko Budiono Kepala Seksi Bagian Hubungan masyarakat (Humas) pemerintah Kabupaten Magetan.

Selain itu, saat ini pemerintah kabupaten Magetan juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perindustrian propinsi Jawa Timur yang berada di Kabupaten Magetan.Terkait adanya limbah LIK tersebut pada hakekatnya LIK yang berada di Magetan dibawah binaan pemerintah propinsi Jawa Timur.

“Dari  upaya tersebut kami  berharap agar bisa meminimalisir dampak limbah berupa bau yang sangat menggangu warga masyarakat yang berada disekitar sungai Gandong,”ucap Eko dalam pers lirisnya.

Nantinya pemerintah kabupaten Magetan  berharap menemukan solusi permanent yang bertujuan  mampu mengatasi masalah limbah ini.”Kami pun juga mengajak masyarkat selain mengaja menjaga lingkungan hidup di sekitar sungai gandong satu hal yang terpenting adalah jangan membuang sampah di sungai, itupun juga merupakan dampak kerusakan alam khususnya disekitar sungai,”kata Eko lagi.

Sementara itu, dalam hal ini pihak Pemerintah Kabupaten Magetan juga berterima kasih untuk teman teman aktivis lingkungan yang peduli akan hal tersebut,  kedepan akan kami dorong untuk semua pihak bisa duduk bersama memecahkan permasalahan ini. “Sehingga langkah-langkah yang diambil nantinya tidak akan merugikan semua pihak,”pungkasnya.Cahyo.

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. supriyanto

    April 12, 2018 at 1:00 pm

    saranya…
    ya pengusaha dilarang membuang limbah di kali..titik..
    mereka bisa membuat pengolah limbah sendiri..setelah airnya sudah bersih bisa di alirkan ke got kota..atau ke kali..

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *