SKI News
Ini Syarat Menjadi Bupati dan Wakil Bupati di Magetan 2018
Magetan.Suarakumandang.com- –Menghadapi pemilihan kepala daerah (PILKADA) secara serentak tahun 2018 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Magetan, Jawa Timur melakukan sosialisasi terkait dengan undang-undang nomer 10 tahun 2016 tentang PILKADA.
Terdapat sejumlah syarat bagi bakal calon yang ingin mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati Kabupaten Magetan 2018. “Terkait syarat calon dan pemilih, pihak KPUD Magetan sudah melakukan sosialisasi disejumlah partai politik dan ormas,”ujar Nur Salam anggota KPUD bagian data.
Untuk lolos pencalonan dari calon perseorangan, yakni dengan jumlah penduduk sebanyak 500 ribu sampai 1 juta syaratnya harus memperoleh dukungan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada pemilihan umum sebelumnya, atau setidaknya 41.543 dukungan.”Syarat tersebut harus didukung dengan E-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dispenduk,”paparnya.
Sementara untuk dapat lolos pencalonan, bakal calon pasangan berasal dari partai politik (parpol), minimal harus mendapatkan dukungan 20 persen dari jumlah kursi di legislatif atau 25 persen perolehan suara sah di parlemen.”Kursi di DPRD minimal 9 kursi, sementara di Magetan saat ini yang tertinggi PDI Perjuangan, yakni berjumlah 8 kursi ,”terangnya.
Lanjut Nur Salam, maka secara tidak langsung pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung dari partai politik secara sah sesuai undang-undang nomer 10 tahun 2016 harus berkoalisi supaya mendapatkan 9 kursi atau lebih.
“Kalau melihat dari peta politik di Magetan saat ini kemungkinan akan ada 5 pasangan calon yang akan bertarung ingin menjadi Bupati dan wakil Bupati Magetan periode2018-2022 nanti,”pungkasnya.Cahyo.