SKI News
Ini Penjelasan Joko Suyono Terkait Mobil Dinas DPRD Magetan digunakan untuk angkut Arak Jowo
Magetan.Suarakumandang.com- Mobil Dinas (Mobdin) DPRD Kabupaten Magetan nopol AE 470 NP untuk mengangkut Arak Jowo (Arjo), membuat Ketua DPRD setempat Joko Suyono berang dan meminta aparat memproses serius. Peminjaman mobdin diduga kuat tanpa ijin dari pemegang mobdin kendaraan dinas Sekretaris Komisi D, Hadi Sutikno.
“Saya minta Sekretaris Dewan menelusuri perihal mengijinkan mobil itu dibawa bersangkutan. Saya kaget menerima informasi seperti itu, saya langsung meminta kepada aparat Polres Magetan, agar kasusnya diteruskan. Tindakan tegas bisa dikenakan bagi bersangkutan,” ujar Joko Suyono Ketua DPRD Kabupaten Magetan.
Ia mengatakan tidak bisa memtoliler perbuatan itu, ditengah-tengah aparat Polres Magetan melakukan perang terhadap penyakit masyarakat (Pekat). Justru, bersangkutan dengan mengantu plat nopol merah ke hitam, lalu mengangkut Arjo untuk dikirim ke Kota Madiun. Arjo itu dibeli dari Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Sekali lagi, tidak ada ampun bagi bersangkutan, membuat malu institusi DPRD saja. Soal hukuman diberikan kepada bersangkutan, saya bicarakan dengan pihak terkait. Saya masih menunggu laporan dari Sekretaris Dewan soal itu, tunggu saja hasilnya,” ujar Joko Suyono lagi.
Dilaporkan, Reserse Mobile (Resmob) Polres Magetan mengamankan Mobil Dinas (Mobdin) DPRD itu bernopol AE 470 NP dikemudikan Gaguk, warga Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Senin (07/08/2017) dinihari lalu. Mobil itu kedapatan membawa 306 liter Arak Jowo ( Arjo) di Jalan Raya Plaosan – Magetan, masuk desa Dadi, Kecamatan Plaosan.
Gaguk merupakan Satpam kantor DPRD Magetan, mengaku membawa Mobdin operasional DPRD Kabupaten Magetan untuk membeli Arjo dari Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. “Rencana dipasarkan ke sejumlah agen di Kota Madiun,” jelas AKP Partono, Kasat Reskrim Polres Magetan.
Awal penangkapan Mobdin itu bermula ketika Resmob Polres Magetan melakukan patroli di Kecamatan Plaosan, petugas mencurigai Mobdin jenis Isuzu Panther warna biru berjalan lambat seperti membawa beban berat. Ketika dihentikan Buser ternyata berisi 306 liter dikemas dalam 9 jerigen serta 24 botol kemasan air mineral.
Polisi bisa menjerat tersangka pembawa Miras dengan pasal 204 KUHP Tentang Miras, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara. ” Mengingat barang bukti yang disita banyak, dan pelaku sebagai pemasok, maka kita terapkan pasal 204 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara”, tandas Kasat Reskrim didampingi Kasubag Humas Polres Magetan AKP Suyatni.
Terpisah Plt Sekretaris DPRD Magetan, Sujoni membenarkan jika Mobdin nopol AE 470 NP, jenis Isuzu Panther, digunakan Gaguk, membawa 306 liter Arak Jowo ( Arjo) adalah operasional anggota DPRD Kabupaten Magetan. Mobdin tersebut merupakan kendaraan dinas Sekretaris Komisi D DPRD Magetan, Hadi Sutikno.
“Benar’ itu mobdin kendaraan dinas Sekretaris Komisi D, Hadi Sutikno. saat ini berada di Bandung, Jawa Barat melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) bersama dengan anggota DPRD Magetan lainya. Kami telusuri mobil itu kok bisa dipakai bersangkutan,” jelasnya lagi. Cahyo.