SKI News
Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Jawa Timur baru saja mengumumkan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Magetan yang akan bertarung untuk Bupati dan wakil Bupati Magetan periode 2018-2023. Acara dipusatkan di halaman KPU Kabupaten Magetan. Selasa, (13/02/2018).
Pasangan nomor urut satu yakni Suyatni Priasmoro dan Nur Wahkid, di usung oleh Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) dan Nasional Demokrasi (NasDem), Nomor urut dua merupakan pasangan calon dari Miratul Mukminin (Gus amik) dan Joko Suyono yang diusung dari partai Golkar, PAN, PKS, PDI Perjuangan, dan partai Gerinda sementara nomor urut tiga pasangan Suprawoto berpasangan Nanik Endang Rusminiarti yang diusung oleh partai Hanura, PPP dan Partai Demokrat.
Penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) calon bupati dan wakil bupati ini dilakukan KPU Kabupaten Magetan di jalan karya darma desa Ringinagung. Pengambilan nomor urut dilakukan dua tahap. Tahap pertama pengambilan huruf A,B dan C , untuk menetukan pengambilan nomor urut pasangan calon.
Pada kesempatan tersebut pasangan Suyatni Priasmoro dan Nur Wahkid mendapat huruf A, selanjutnya pasangan Miratul Mukminin (Gus amik) dan Joko Suyono serta pasangan Suprawoto dan Nanik Endang Rusminiarti putaran pertama mendapat undian bertuliskan “coba lagi” dan akhirnya kedua pasangan yakni Miratul Mukminin (Gus amik) dan Joko Suyono mendapat nomor urut dua sedangkan pasangan Suprawoto dan Nanik Endang Rusminiarti mendapat urutan nomor tiga.
Setelah penetapan nomor urut paslon ini, selanjutnya paslon sudah bisa memulai kampanye secara resmi. Batas masa kampanye adalah 15 Februari sampai 23 Juni 2018.”Untuk jadwal kampanye ada pengaturan dari KPU. Setelah ini kami bahas dengan tim kampanye yang kaitanya dengan jadwal kampanye, apakah nanti mengikuti hari atau mengikuti zona, ”kata Hendrad Subyakto ketua KPU Kabupaten Magetan.
“Tapi kelihatannya berdasarkan rapat-rapat pembahasan diawal kelihatanya semua tim kampanye menghendaki zona. Jadi setiap hari terus bisa berkampanye dengan zona wilayah yang sudah disepakati,”jelas Hendrad.
Dijelaskan pula, terkait paslon yang sudah memiliki akun media sosial (medsos) diharuskan mendaftar ke KPU dan tembusan ke panwas, batas akhir pendaftran akun media sosial tanggal 14 februari.”Medsos yang mengatasnamakan paslon atau tim relawan harus didaftar ke KPU sehingga kami dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai akun resmi milik paslon atau tim relawan,”terangnya.
“Hari ini kami sudah mengundang tim kampanye untuk mendetilkan termasuk laporan dana kampanye, semua itu harus sudah masuk tanggal 14 februari,”pungkasnya. Cahyo.