Connect with us

SKI News

Ini Alasan Suprawoto Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Di Luar Ruangan

Published

on

Bupati Magetan Suprawoto

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Tak tanggung-tanggung pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa TImur  melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bekerjsama dengan Bea cukai Madiun terus melakukan gelar tentang sosialisasi pencegahan peredaran rokok illegal di lapangan Abdi Praja Kecamatan Poncol. Sabtu, (27/08/2022).

Sudah 4 lokasi pemerintah kabupaten Magetan bersama bea cukai Madiun gelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok illegal. Acara di konsep panggung hiburan dan Talk Show.

“Biasanya acara sosialisasi hanya digelar disuatu ruangan dan hanya orang tertentu yang mendapat sosiaisasi, namun kali ini kita kemas diluar ruang seperti yang sudah kita lakukan dibeberapa kecamatan,”ujar Suprawoto Bupati Magetan usai menghadiri acara sosialisasi.

Diharapkan, dengan kemasan acara diluar ruang akanmembawa dampak luar bisa.”Suatu misal dengan Talk Show masyarakat bisa langsung bertanya terkait rokok illegal, selesai acara talk show diteruskan panggung hiburan,”kata Suprawoto.

“selain itu, masyarakat sekitar akan terkena dampak positif, seperti warung makan, atau pedagang kaki lima bisa berjualaan sehingga bisa untuk menambah masukan,”jelas Suprawoto kepada jurnalis suarakumandang.com.

Pada kesimpulannya, dengan acara ini bisa dirasakan masyarakat, disamping masyarakat mendapat masukan disisi lain masyarakat juga mendapat pengetahuan terkait sosialisasi rokok illegal.

Dalam kesempatan ini Gunendar Kabin penegakan perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan mengatakan, pihaknya berharap kepada seluruh kepala desa maupun perangkat desa dapat membantu pemerintah dalam mensosialisasikan gempur rokok illegal.

Disebutkan, bahwa dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.“Jika peredaran rokok illegal marak maka pendapatan negara akan berkurang sehingga dapat merugikan negara,”urainya

Pihak bea cukai dalam kesepatan tersebut juga menjelaskan ciri-ciri rokok illegal yakni bungkus rokok tidak ada pita cukai. Sesuai peraturan bagi siapa saja yang sengaja menjual rokok tanpa bea cukai dapat dipenjara atau denda 10 kali lipat nilai cukai.

Sementara itu, Satpol PP kabupaten Magetan  juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan rokok illegal untuk segera dilaporkan kepada pihak berwajib.”Kalau takut lapor saja ke perangkat desa maupun datang langsung ke kantor Satpol PP,”pungkasnya.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.