TERIMA PENGHARGAAN: Annisa dan Alfatair usai menerima penghargaan dari Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto, foto bersama dengan Kasat Reskrim AKP Logos Bintoro, Kepala Desa Banaran Komari. Pemberian penghargaan atas keberanian kedua pelajar berhasil menggagalkan dan melumpuhkan tersangka.
Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Aksi 2 pelajar gagalkan aksi penipuan dan penggelapan, sempat kejar-kejaran sejauh 7 km, akhirnya melumpuhkan tersangka Sukirno (56) warga Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 13.00 WIB tersangka
mendatangi rumah Suyati (61) warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten
Madiun. Tersangka berdalih petugas dari PLN untuk mengecek meteran listrik
rumah, lalu ditemui anak korban yaitu Annisa Raudhatul Janah (13) pelajar kelas
8 Mts Tri Bhakti Pagotan.
“Dia (tersangka) sejurus meminjam ponsel, alasan untuk
memfoto meteran listrik. Saya pun berikan ponsel dan dipakai untuk memfoto
meteran listrik, tapi sejurus itu dia lari dengan memakai Suzuki Shogun warna
merah. Saya pun berteriak-teriak maling, saya dan ibu langsung mengejar dia
pakai motor,” jelas Annisa.
Menurutnya ponsel itu sangat berarti, karena baru saja
dibeli dari hasil menabung selama ini. “Saya menabung sekian lama dari
menyisihkan uang jajan hingga bisa membeli ponsel itu. Saya bersyukur bisa
menyelamatkan ponsel dan dia berhasil ditangkap, semoga mendapat hukuman
berat,” ujarnya dihadapan Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto.
Aksi kejar-kejaran
berlangsung hampir sejauh 7 km, saat tersangka berhasil dipepet. Spontan Annisa
menendang hingga dirinya dan sang ibu tersungkur, sedangkan tersangka sempat
oleng. Sejurus itu, dari arah berlawanan ada Alfatair Devara Neflin (16)
pelajar kelas 10 SMAN 1 Geger warga Desa Ketawang, Kecamatan Dolopo, Kabupaten
Madiun.
“Saya sempat mendengar teriakan maling dari cewek
(Annisa), usai terjatuh langsung terbangun. Saya tanpa pikir panjang langsung
menabrak dia hingga tersungkur, bersyukur saya tidak apa-apa. Lalu, masyarakat
tahu kejadian itu langsung menangkap dia,” jelas Alfatair.
Akibat lain kejadian
itu, Annisa mengalami babras pada punggung kaki kiri, mendengar aksi heroik
itu. Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto memerintahkan pengobatan Annisa
ditanggung Polres Madiun, tidak hanya itu saja. Caranya, penanganan dilakukan
di Poli Klinik Polres Madiun hingga sembuh.
Tidak hanya itu,
Kapolres Madiun memberikan Penghargaan Manis kepada masyarakat dalam membantu
tugas Polri dalam menggagalkan tidak pidana penipuan dan penggepalan di wilayah
hukum Kabupaten Madiun. Penghargaan diberikan kepada kedua pelajar berupa
piagam dan sejumlah uang.
“Pemberian penghargaan ini diberikan bagi kedua pelajar
ini, karena dengan keberaniannya bisa menggagalkan aksi tindak pidana. Hal ini
patut diapresiasi, tanpa berpikir risiko bakal terjadi, keduanya berani dan
berhasil melumpuhkan tersangka,” ujar Kapolres Madiun.
Saat menjalani
pengobatan jalan, pihak desa membantu antar Annisa ke Poli Klinik Polres
Madiun. “Saya jika tidak kegiatan atau perangkat desa lain mengantar
jalani pengobatan sebagai bentuk peduli terhadap warga,” ujar Kepala Desa
Banaran Komari.