SKI News
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan DBHCHT Ngawi Tahun 2023
Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan dana yang dialokasikan dalam anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN)
kepada daerah yang berasal dari pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau.
Terkait pelaksanaan kegiatan DBHCHT di Ngawi tahun 2023, pihak terkait dalam hal ini bagian perekonomian Setda kabupaten Ngawi,
lakukan rapat koordinasi DBHCHT tahun 2023 dan rencana tahun 2024, berlangsung di Karanganyar pada 9 Agustus 2023.
Bambang Hendratno, Kepala Bagian perekonomian Setda kabupaten Ngawi, mengatakan bahwa alokasi DBHCHT tahun 2023 untuk kabupaten Ngawi adalah sebesar Rp.36.758.525.000,
sedangkan sisa anggaran sampai dengan tahun 2022 adalah sebesar Rp. 5.279.303.760,- , sehingga total penyaluran untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp. 42.037.828.760,-.
Penggunaan DBHCHT tahun 2023, sebagaimana mendasar Peraturan Menteri Keuangan no 25/pmk.07/2021 tahun 2021,
tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, di Ngawi
dimanfaatkan untuk beberapa sektor dengan pembagian prosentase bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 %, bidang kesehatan sebesar 40 %, dan penegakan hukum sebesar 10 %.
Pengelolaan DBHCHT tahun 2023, selanjutnya dipercayakan kepada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sebesar Rp. 6.769.639.630,-, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja sebesar Rp. 2.837.926.250,-, Dinas Kesehatan sebesar Rp. 17.815.131.504,-, Dinas Sosial sebesar Rp. 10.611.348.500,-, Satpol PP Rp. 3.853.782.876,-, serta Bagian Perekonomian Rp. 150.000.000,-.
Sementara realisasi penggunaan DBHCHT tersebut, Bupati harus menyampaikan laporan realisasinya,
berupa laporan semester 1 dan laporan semester 2 kepada Gubernur, dengan teknis pelaporan sesuai dengan ketentuan.
Jika terdapat sisa, maka melalui prosedur tertentu dapat dianggarkan kembali pada tahun yang akan datang.
Selanjutnya, jika semua ketentuan yang sudah ditetapkan tidak dilakukan oleh Kepala Daerah, termasuk tidak melakukan pelaporan,
maka dapat dikenakan sanksi berupa penundaan sampai dengan penghentian pencairan DBHCHT.
Jurnalis: Ahmad Hakimi.