Connect with us

SKI News

Empat PNS Di Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Jenangan-Pesugihan

Published

on

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menunjukan baraang buti saat konfrsi pres di Polres Ponorogo

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Setelah melakukan penyelidikan hampir lima tahun, penyidik Polres Ponorogo akhirnya menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan peningkatan jalan Jenangan-Pesugihan tahun 2017, dimana 4 diantaranya Pegawai Negeri Sipil  (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Dengan kerugian uang negara sebesar hampir Rp 1 miiyar.

Bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Timur yang menemukan dalam pekerjaan HRS Base dan pekerjaan pelebaran jalan ada kelebihan bayar senilai Rp 438.000.000 pada bulan Desember 2017 lalu, serta adanya perbedaan spesifikasi dari kontrak dan secara riil, namun setelah Polisi dan BPK melakukan penyelidikan dan pengembangan ditemukan adanya penyelewengan dana hingga Rp. 940.000.000.

 “Dari kejadian tersebut, dinaikkan status penyidikan dan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka di Polda Jatim,” jelas Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo.Jumat,(01/04/2022) dalam jumpa pers di Polres Ponorogo.

Meski sudah ditemukan kelebihan bayar, namun CV Diyah yaitu  pemenang tender tidak mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Apalagi dalam pengerjaan terbukti adanya pengalihan pengerjaan dan terkesan dibiarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).

Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan melibatkan tenaga ahli, polisi akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus perbaikan jalan dengan panjang sekitar 1 kilometer yakni jalan penghubung Desa Pesugihan, Kecamatan Jenangan dengan Desa Nglayang, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Dengan  anggaran sebesar Rp 1 milyar 358 juta.

Dari enam tersangka, empat diantaranya merupakan oknum ASN di Dinas PUPR Ponorogo yakni S sebagai ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHK),  ND  sebagai PPK Dinas PUPR, K sebagai sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) , ME sebagai anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sementara dua orang lainnya masing masing FH – sebagai kontraktor dan EP pemenang tender.

Sementara itu, atas perbuatannya para pelaku bakal dijerat pasal 2 atau pasal 3 uuri no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Ancaman pidana pasal 2 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliyar.

Jurnalis: Budi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *