SKI News
Empat Kelurahan di Magetan Nunggak PBB-P2 Dipasang Plang Peringatan
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Sebanyak empat Kelurahan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur hingga terhitung November 2023 masih ada yang menunggak pembayaran PBB-P2. Akibatnya menjadi target operasi pemasangan papan peringatan penunggak pajak. Senin, (06/11/2023).
Empat kelurahan yakni, Kelurahan Sarangan, Kelurahan Sukowinagun, Kelurahan Kepolorejo dan Kelurahan Tawanganom.
“Permasalahan di situ adalah masing-masing kelurahan masih banyak tanah-tanah kavling dan perumahan-perumahan yang tidak diketahui pemiliknya,” ujar Sumarsono Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Senin, (06/11/2023).
Namun dalam hal ini Pemerintah tetap berupaya terus menagih dengan cara memasang papan pemberitahuan. ”Dan apabila nanti pemilik mengetahui bahwa obyek pajak dipasang sebuah papan pemberitahuan tentunya dengan harapan pemilik akan segera membayar pajak,” jelas Sumarsono.
“Sedangkan dari keempat pemerintah kelurahan tersebut tidak tahu menahu. Kemungkinan pada waktu jual beli tanah pemilik memakai notaris yang otomatis tidak mengetahui pihak kelurahan,” paparnya.
Meski demikian Pemerintah secara berkala tetap terus turun langsung ke lapangan untuk menagih,. ”Terakhir memasang papan pemberitahuan dan terus melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan,” jelas Sumarsono.
“Jadi hingga pada bulan ini tahun 2023, sebanyak 235 desa/kelurahan yang belum melakukan wajib pajak adalah empat kelurahan,” paparnya.
Sementara itu, target dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 sudah tercapai yaitu berjumlah Rp 24.400.000.000 dan saat ini sudah mencapai Rp 24.604.000.000.
“Tapi baku untuk keselurahan tersebut senilai Rp 24.700.000.000. Jadi masih ada sisa sampai saat ini Rp 109.000.000 jumlah itu termasuk yang belum wajib pajak seperti 4 kelurahan,” pungkasnya.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.