SKI News
Dua Warga Purbalingga Berhasil Dibekuk Petugas, Karena Rampok Rumah Milik Warga Magetan

TERTUNDUK: Tresna Pahlefi Arif (33) dan Ali Musodik (40) warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah hanya bisa tertunduk saat kasusnya dirilis di polres Magetan
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Tersna Fahlefi Arife (33) warga Desa Karangsentul, Kecamatan Padamara dan Ali Musodik (40) warga Desa, Kecamatan Bukateja, Kedungjati Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah akhirnya berhasil dibekuk aparat Polres Magetan, Jawa Timur setelah kedua melakukan aksi percobaan perampokan dirumah Marban warga Dusun Bodri, Desa Jomblang, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, 09.30 WIB, Rabu ( 30/8/2017) kemarin.
AKP Suyatni, Kasubag Humas Polres Magetan mengatakan, kedua pelaku bermula berpura-pura ingin membeli telur ayam di rumah korban. Namun saat itu yang ada dirumah hanya Agus Wahyu Jatmiko (anak korban )
“Agus menyampaikan kepada dua pria bahwa stok telur ayam di tokonya habis, Agus langsung berpamitan hendak mengambil ponsel guna menghubungi orang tuanya yang saat itu sedang berjualan di Pasar Takeran Magetan,”kata Suyatni.
Saat Agus masuk ke kamar hendak mengambil HP tiba-tiba kedua pelaku ikut masuk dan hendak mencuri. “Mengetahui gelagat keduanya mencurigakan, Agus Wahyu Jatmiko berteriak dan mendorong kedua pelaku,”jelasnya.
Agus sebelum berhasil melarikan diri sempat terjadi perkelahian antara kedua pelaku. Karena tak seimbang Agus Wahyu Jatmiko berhasil meloloskan diri dan lari keluar sambil berteriak rampok. “Akibat teriakan Agus Wahyu Jatmiko kedua pelaku melarikan diri masuk ke dalam mobil dan lari kearah Magetan kota dengan mengendarai mobil , namun saat melarikan diri pelaku menembak Agus beruntung mengenai pagar besi rumah,”ucap Suyatni.
Agus langsung menuju Polsek Takeran, setelah diceritakan, anggota Polsek Takeran berkoordinasi dengan Polres Magetan untuk melakukan pengejaran dua tersangka. Kedua tersangka berhasil setelah dilakukan penghadangan di pertigaan Carat persisnya depan STM YKP Magetan.
Setelah tertangkap kedua tersangka langsung diamankan di Polres Magetan. Keduanya diperiksa intensif untuk guna pengembangan serta penylidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah senjata air soft gun warna hitam jenis baretta M 84 pietro 323 ARCHER Magasen berisi 8 butir peluru (gotri warna kuning), satu buah tabung gas dalam keadaan terpasang di senjata, satu buah tabung gas senjata air soft gun dalam keadaan utuh atau tersegel, satu buah doosbook air soft gun warna hitam dengan jenis Baretta M 84 Pietro 323 Arceher 67 butir peluru senjata air soft gun, satu unit mobil Toyota avanza 1,3 veloz A,T nopol F 1454 PI warna putih tahun 2017 nomor rangka MHKM5EB4JHK006137 nomor mesin 1NRF232715, satu lembar STNK atas nama Tobias Advenino P Wasito alamat Toronto YP 47 kota wisata RT 03 Rw 16 Cilengsi Kabupaten Bogor .
Percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 ayat (1) , ayat (2) kedua KUHP pasal 53 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara (9) tahun.
Sementara itu, dimungkinkan aksi percobaan pencurian sudah direncana sebelumnya.”Alasan itu karena kedua pelaku sebelumnya sudah hafal keadaan rumah korban dan lingkungan ,”pungkasnya.Cahyo.