SKI News
Dua Pemuda pengangguran Asal Madiun ditangkap Polisi, Ini Sebabnya
Madiun.Suarakumandang.com-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam, dibekuk Tim Reskrim Polres Madiun Kota dan Unit Reskrim Polsekta Taman. Keduanya dibekuk pekan lalu, setelah sempat menggasak motor Mio dan menawarkan motor kepada kenalan korban.
Kedua pelaku yaitu Agus Setiawan (34) warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Lalu, Jonathan Pujo Anggoro (22) Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. “Keduanya ditangkap, setelah menawarkan motor hasil kejahatan,” jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan, Senin (08/05/2017).
Ia mengatakan motor digasak di Jalan Letkol Suwarno, siang hari dilaporkan korban ke Polsekta Taman. Ternyata, keesokan harinya motor dijual kepada seseorang, naas ternyata kerabat korban dan mengenali motor. Spontan, langsung dilaporkan, pelaku tidak bisa berkutik dan dibawa untuk pemeriksaan intensif.
Hasil pemeriksaan, tambahnya, pelaku mengaku telah mengasak motor sebanyak 6 lokasi. Sebanyak 3 unit dijual kepada orang tidak dikenal suatu daerah, satu unit lagi dijual kepada seseorang di Surabaya melalui on line. Petugas masih melacak keberadaan 3 unit motor belum didapatkan, sedangkan 3 motor lain berhasil disita.
Menurutnya dalam beraksi keduanya memakai motor berbeda, mengamati situasi sekitar. Begitu merasa aman, salah satu pelaku beraksi, langsung membawa lari motor. Selanjutnya, motor dicopoti spion, plat nopol dan lainnya, guna menghilangkan jejak. Motor sempat dijual seharga Rp 3 juta-Rp 5 juta, uang hasil kejahatan dipakai hidup keseharian serta foya-foya.
Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3E dr ancaman 7 tahun’ penjara. “Kami kepepet, pak. Demi keperluan sehari-hari, saya dan dia nekat mencuri motor,” ujar Agus Setiawan dengan menunduk. Basuki.