Connect with us

SKI News

Dua Bocah Asal Madiun Dimintai Ganti Rugi Oleh PT KAI, Ini Penyebabnya

Published

on

PERAGAKAN': Dua anak pelaku pelemparan KA Kahuripan yaitu AR dan WAR tengah memperagakan pelemparan. Mereka melakukan itu hanya iseng dipagi hari dekat rel KA.

PERAGAKAN’: Dua anak pelaku pelemparan KA Kahuripan yaitu AR dan WAR tengah memperagakan pelemparan. Mereka melakukan itu hanya iseng dipagi hari dekat rel KA.

Madiun.Suarakumandang.com-Sejumlah anak-anak pelempar Kereta Api (KA) Kahuripan jurusan Bandung-Blitar dilempari batu, Sabtu (27/05/2017) pagi . Pelemparan terjadi sekitar pukul 05.45 masuk Desa Dimong, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Stasiun Besar Madiun.

“Informasi dari Petugas Pengawal KA Kahuripan, selepas 2 menit perjalanan di Petak Babadan, Kecamatan Madiun. Terjadi pelemparan KA mengakibatkan kaca sebelah kanan, atas laporan itu, sejumlah petugas meluncur ke lokasi melakukan penyisiran dan pengejaran,” jelas Manager Humas PT KAI Daops VII Madiun Supriyanto.

Dalam penyisiran tidak jauh dari lokasi kejadian ada 6 anak usia SD dan SMP, dicurigai sebagai pelempar KA Kahuripan. Pelemparan mengakibatkan satu kaca sebelah kanan kelas ekonomi gerbong 4 atau tempat duduk nomor 3E retak. Mereka langsung dibawa ke Stasiun Bahasan, berikut orangtuanya.

Selanjutnya, mereka diserahkan ke Polsek Nglames, untuk diminta keterangan. “Hasilnya, dari ke-6 anak itu, hanya 2 anak melakukan pelemparan, sedangkan ke-4 anak sempat mengingatkan agar tidak melempar,” jelas Kapolsek Nglames AKP Sugeng Setia Trisna.

Sesuai perbuatannya, ke-2 anak yaitu AR (13) pelajar SMP dan WAR (8) pelajar SD, bisa dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun lebih. “Kami juga paham, untuk anak ada perlakuan khusus. Maka, dikenakan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Manajer Hukum PT KAI Daops VII Madiun Slamet Riyadi dihadapan para orang meminta ganti rugi atas kerusakan itu. “Ditaksir nilai kerugian mencapai Rp 2,7 juta lebih, silahkan mau diganti hari ini atau hari berikut. Padahal, kami sering sosialisasi kepada masyarakat sekitar rel KA, agar tidak melakukan tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Atas permintaan itu, kedua orang tua pelaku pelemparan hanya bisa pasrah dan membayar ganti rugi, sesuai permintaan PT KAI itu. “Demi anak, mas. Kejadian ini.bisa jadi pelajaran berarti bagi keduanya,” ujar salah satu orang tua pelaku. Basuki.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *