Connect with us

SKI News

DPPKAD : Banner Yang Bertuliskan Nama Sujatno, Gus Amik, Mas Harun, dan Purbo Jati Belum Bayar Pajak Reklame

Published

on

BELUM BAYAR:.Ke empat Banner balon bupati Magetan yang belum bayar pajak reklame.

BELUM BAYAR:.Ke empat Banner balon bupati Magetan yang belum bayar pajak reklame.

Magetan.Suarakumandang.com-Dari lima banner yang  memampangkan wajahnya sebagai bakal calon (Balon) bupati Magetan peridoe 2018-2023 baru satu banner yang tertib administrasi pajak reklame yakni Sunardi alias Haji Gaul, demikian kata  Suwito Kepala Bidang Penetapan Pajak  Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Magetan ketika ditemui diruang kerjanya.

“Banner-banner bodong itu, sudah cukup lama terpasang disejumlah titik di pinggir di kabupaten Magetan.  terutama banner bergambar Gus Amik itu yang paling lama,”ujar Suwito.

Bakal calon (balon) Bupati Magetan sebelum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) sebagai calon tetap diharuskan ijin pemasangan reklame ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan membayar pajak ke DPPKAD.

Ke-empat banner yang belum bayar pajak reklame diantaranya banner bergambar Gus Amik, Sujatno, Mas Harum dan Purbo Jati.”Mereka belum bayar pajak ke DPPKAD mas, kami sudah mencoba menghubungi ke masing-masing tim sukses, namun sampai saat ini belum juga datang ke kantor untuk menyelesaikan administrasinya,”kata Suwinto.Rabu,(24/05/2017).

Dijelaskan pula, sesuai peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, mereka diwajibkan membayar pajak. Sesuai ayat 1 pasal 15 yang berbunyi reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil , memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan , atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.”Pemasangan banner yang bergambar wajah mereka merupakan proganda komunikasi yang bertujuan memperkenalkan kepada public dengan tujuan tertentu,”terang Suwito.

“Kalau memang belum ijin dan membayar pajak, mestinya Sat Pol PP segera bertindak untuk menertibkan. Tapi sampai saat ini belum juga ada tindakan, dan kami tidak tahu itu,”terang Suwito.

Sementara itu, Agung Luwis Plt Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Magetan menuturkan, pihaknya tidak segera bertindak untuk menertibkan, karena belum ada pemberitahuan secara tertulis dari DPMPTSP.”Kami hanya sebagai Sat Poll yang hanya mempunyai tugas sebagai penertiban,”kata Agung.

Banner yang bergambar balon bupati terpasang disejumlah titik di Magetan bahkan tersebar diseluruh pelosok Kabupaten Magetan hingga kini belum di tertibkan

Tak hanya belum membayar reklame pajak, dari ke-empat balon Bupati tersebut juga melakukan pelanggaran yakni memasang dengan cara dipaku dipohon. BPPKAD menginginkan pemasangan banner segera untuk menyelesaikan administrasi kekantor DPMPTSP lalu membayar pajak reklamenya ke DPPKAD.Cahyo.

Suwito Kepala Bidang Penetapan Pajak Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan

Suwito Kepala Bidang Penetapan Pajak Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *