Connect with us

SKI News

Di Madiun Ada Mahasiswa Cabuli Balita Disidang

Published

on

SIDANG TERTUTUP: Sidang kasus pencabulan terhadap korban balita dengan terdakwa Bayu Samodra Wijaya, masih tetangga sendiri, berlangsung tertutup

SIDANG TERTUTUP: Sidang kasus pencabulan terhadap korban balita dengan terdakwa Bayu Samodra Wijaya, masih tetangga sendiri, berlangsung tertutup

Madiun.Suarakumandang.com-Kasus pencabulan di bawah umur dengan tersangka Bayu Samodra Wijaya, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Rabu (28/12). Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani, serta dua anggota Ika Dhianawati dan Prasetyo Nugroho.

Dalam surat dakwaanya, tim jaksa sebanyak 4 orang, diwakili Rini Suwandari mendakwa dengan pasal berlapis. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Selain itu, dikenakan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Dakwaanya, pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dan alternatifnya pasal 289 KUHP,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Madiun, Hambaliyanto.

Ia mengatakan rencananya sidang akan kembali digelar minggu depan dengan agenda ekspesi terdakwa. “Majelis Hakim menjadikan sidang selanjutnya berlangsung Rabu pekan depan dengan agenda eksepsi,” ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, SF (5) putri kandung pasangan suami istri Yati Maryati-Dimas Kurniawan menjadi korban pencabulan dilakukan tetangganya, Bayu Samodra Wijaya. Yati, ibu korban melaporkan kasus pencabulan yang menimpa putrinya itu pada 18 Juli 2016 ke Polsekta Manguharjo.

Tersangka berstatus mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Kota Madiun, sempat ditahan sekitar dua minggu di polsek. Namun, tersangka dibebaskan setelah mengajukan penangguhan penahanan. Bahkan, tersangka dengan bebas dan leluasa lewat di depan  rumah korban. Padahal korban berusia 5 tahun, mengalami trauma saat melihat wajah tersangka.

Tidak hanya itu, hingga kini korban masih mengalami inveksi pada alat kelaminnya. Sebelumnya, Yati dan Dimas, sempat mencegat Seto Mulyadi (Kak Seto), Kamis (1/12/2016) lalu, usai  diundang menjadi pembicara di Pendopo Kabupaten Madiun.

Pasangan suami istri itu, meminta agar Kak Seto membantu penanganan kasus pencabulan yang sempat macet beberapa bulan, saat ditangani polisi. “Saya kawal kasus itu di Kapolri dan Jaksa Agung, lalu rekan-rekan wartawan perlu ikut mengawal,” ujar Kak Seto. Basuki/Cahyo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *