SKI News
Dewan Pers Gelar UKW di Surabaya, Ninik Rahayu: AJak Wartawan Rebut hak Publik
Suarakumandang.com, BERITA SURABAYA. 183 wartawan dari media cetak, eloktronik, dan siber ikuti Uji Kopetensi Wartawan (UKW) ke 56.
Kegiatan yang diadakan dewan pers berlangsung di Hotel Oakwood Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya selama 2 hari hingga Sabtu, (04/05/2024). UKW dibuka dan ditutup langsung oleh Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers.
UKW tersebut melibatkan 23 penguji terdiri dari Lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan LPDS Universitas dr. Soetomo (Unitomo).
Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers mengatakan bahwa setiap wartawan penting untuk mengikuti UKW karena merupakan bagian terpenting sebagai wujud legalitas dalam menguji kemampuan, kesadaran, pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan profesinya sebagai jurnalis.
Dirinya juga mengakui, bahwa di era sekarang bisa saja semua orang belajar tentang ilmu kewartawanan. Karena mereka bisa belajar melalui internet atau buku buku.
Lanjut Ninik, namun yang tidak dimiliki mereka adalah penularan atau pengajaran ilmu dari seorang guru. Dalam konsep Islam disebut dengan ihsan.
“Nah, UKW ini juga demikian, Adanya keilmuan para penguji mengajarkan ilmu kepada wartawan sesuai tingkatan yakni Muda, Madya, dan Utama,” jelas Ninik .
Dia juga mengatakan, bahwa saat ini gelombang informasi begitu riuh melalui kanal-kanal media sosial. Publik pun kerap dibuat bingung untuk membedakan berita itu benar atau tidak.
‘’Nah, kami mengajak kepada wartawan untuk merebut hak publik dalam mendapatkan informasi melalui berita-berita yang akurat, independen, dengan cara-cara yang profesional,’’ tegasnya.
Usai mengikuti UKW 183 wartawan bersama 23 penguji dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu foto bareng
Disebutkan, hasil survey terbaru dari sebuah lembaga yang menyebutkan bahwa mayoritas masyarakat masih sangat percaya dengan berita-berita dari perusahaan pers. Karena itu, kepercayaan publik itu mesti terus dijaga.
Dalam sambutannya Ninik juga berbicara banyak tentang perlindungan terhadap wartawan. Bukan hanya perlindungan hukum saat wartawan melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, melainkan juga perlindungan terhadap nasib wartawan.
Oleh sebab itu, Dewan Pers telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang perusahaan pers. Dengan begitu, ada tanggung jawab perusahaan pers terhadap para wartawannya seperti menyangkut jaminan kesehatan dan kesejahteraan.
Sebanyak 138 wartawan yang mengikuti UKW itu terdiri atas 73 peserta wartawan muda, 52 perserta wartawan madya, dan 13 peserta wartawan utama.
Dari hasil UKW angkatan 56 tahun 2024, hampir 100 persen peserta dinyatakan kompeten. ‘’Meski sudah dinyatakan kompeten, bukan berarti tugas telah selesai. Harus terus menerus belajar,’’ harapnya.
Ninik Rahayu berharap kepada semua wartawan dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, untuk lebih berhati-hati agar tetap menjaga independensi.
Wartawan mesti senantiasa menjaga marwah dan martabat sebagai salah satu pilar demokrasi.
Jurnalis: Suarakumandang.com.