SKI News
Curi Komputer Sekolah, Tiga Tertangkap, Dua DPO
Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Komplotan spesialis pencarian komputer di dua sekolah Kabupaten Madiun, diringkus Sat Reskrim Polres Madiun, beberapa hari lalu. Kawanan ini sempat mengasak sejumlah komputer, projektor dan lainnya di SMPN 1 Kare dan SMAN 1 Wungu, beraksi 26 Mei 2021 lalu.
“Komplotan berjumlah 5 orang, mereka berkenalan dengan Stn warga Kabupaten Madiun, lalu memberikan petunjuk, memantau dan menggambar lokasi. Lalu, Rr warga Jakarta Utara sebagai sopir bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi, memasukkan serta membawa komputer ke dalam mobil,” jelas Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, Kamis (30/09/2021).
Baik Stn dan Rr, tambahnya, ditahan di Mapolres Madiun, AS warga Jakarta Utara ditahan Sat Reskrim Polres Lebak, Banten, bertugas seperti Rr, JD warga Tangerang, Banten,status Daftar Pencarian Orang (DPO) masuk dalam sekolah, membawa komputer dari ruang lab ke mobil.
Begitu AY warga Tangerang, Banten, bertugas menyiapkan peralatan dan membawa komputer ke dalam mobil, status DPO. Penangkapan Stn dan Rr berbekal informasi dari jajaran Polri, dari tersangka tertangkap, dikembangkan dengan menangkap 2 tersangka itu.
Ia mengatakan sasaran pertama SMAN 1 Wungu, kawanan itu berhasil dengan mudah, selanjutnya bergeser ke SMPN 1 Kare, mereka melakukan hal sama. Seluruh hasil curian langsung dibawa ke Jakarta untuk dijual, pengakuan Stn dan Rr mendapat bagian Rp 3 juta.
Kedua tersangka atas perbuatannya dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan, kerugian materi dialami SMPN 1 Kare sebanyak 25 unit komputer dan satu unit LCD Projektor mencapai Rp 254 juta lebih.
SMAN 1 Wungu sebanyak 12 unit komputer dan satu unit LCD Projektor kerugian Rp 78 juta. “Saya minta bagi kedua DPO, lebih baik menyerahkan diri, karena identitas sudah dikantongi. Tidak nyaman jadi buron,” tandas Kapolres Madiun lagi.
Jurnalis: Agus Basuki.