Connect with us

SKI News

Chanif: Sepertinya Yang Pasang Banner Bergambar Calon Bupati Magetan Ini Belum Paham Lingkungan Hidup dan Perda NO 3 Th 2014

Published

on

DIPAKU DI POHON:Banner yang bergambarkan salah satu calon bupati Magetan dipasang dipkau di pohon yang melanggar perda nomo 3 yahun 2014 dan lingkungan hidup. didesa Krajan

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Pemasangan banner dipaku di pohon dari salah satu calon bupati Magetan masih tetap saja ada. Ini terbukti disejumlah titik di kabupaten Magetan masih terdapat pemasangan banner dipaku di pohon. Hal itu selain merusak lingkungan hidup juga melanggar peraturan daerah (Perda)  nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Seperti banner bergambar pasangan calon bupati Magetan dengan nomour urut dua, sedikitnya ada lima buah banner yang dipaku di pohon tepatnya di Dukuh Jaten, desa Krajan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Seperti dikutip di suarakumandang pihak Satpol PP dalam menertibkan wilayah Kabupaten Magetan akan bekerjasama dengan pihak desa dan kecamatan .”Kami akan bekerjasama dengan pihak desa dan kecamatan bila mengetahui banner maupun spanduk di pasang tidak pada tempatnya untuk segera dilepas dan diamankan di kecamatan masing-masing,”ujar Chanif Tri Wahyudi Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

“Kalau melihat banner yang dipaku di pohon seperti mas Ridho tujukan darei kamera, itu memang tidak benar, karena  selain merusak lingkungan hiudp perbuatan itu melanggar peraturan daerah nomor 3 tahun 2014,”jelas Chanif kepada wartawan suarakumandang,Selasa (03/04/2018).

Menurut Chanif, sepertinya yang memasang banner itu belum mengetahui perda di Magetan.”Kalau soal banner dipaku di pohon dan sepanduk melintang saya sarankan jangan coba-coba,”tegas Chanif.

Chanif menjelaskan selama ini untuk menghadapi pemilihan kepala daerah kami bekerjasama dengan pihak desa dan kecamatan. “Kami sudah secara laksanakan secara estafet dari desa ke kecamatan dan dari desa maupun kecamatan untuk segera melaksanakan penertiban,”jelas Chanif lagi.

Chanif menjelaskan pihaknya sudah menginformasikan kepada pihak desa dan kecamatan jika mengetahui banner dipaku di pohon maupun spanduk melintang untuk segera dilepas.

Karena keterbatasan anggota kami mulai akhir tahun 2017 pihak desa dan kecamatan sebagai tangan panjang kami dan itu juga ada perangsang sebagai ganti melepas banner maupun spanduk.

“Sehingga apa bila ditemukan banner yang melanggar prda nomor 3 tahun 2014 dan itu nanti bisa di eksekusi oleh desa dan dikumpulkan di kecamatan , setelah itu dari pihak Satpol PP nanti tinggal mengambil di kecamatan itu,”kata Chanif lagi.

Kami harapkan informasi-informasi baik di desa maupun kecamatan untuk tetap dilaksanakan ,dan nanti dari pihak Satpol PP yang akan menertibkan sepanjang itu melanggar Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Besok pagi kami akan menertibkan dari kecamatan bendo,dan parang , saya harapkan besok di desa, kecamatan maupaun kabupaten sudah bersih semua, dan nanti pertengahan bulan april akan kami adakan pertemuan dengan kasih teratib kecamatan se- kabupaten Magetan,”pungkasnya.Ridho.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *