SKI News
Cara Pemasangan APK, KPU Magetan Tak Patut dicontoh
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Alat Peraga Kampanye (APK) yang diadakan oleh KPU Kabupaten Magetan dalam pemasangan diantaranya Banner, Spanduk dan baliho hingga kini masih banyak ditemukan pelanggaran.
Seperti pantauan wartawan suara kumandang dari kesekian spanduk yang terpasang di tempat yang sudah disepakati oleh KPU dan Tim kemenangan telah melanggar peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.
Diketahui spanduk milik KPU Magetan letak kesalahan yakni cara menempatkan dipaku di pohon.” Kami dari Sat Pol PP sebelum jauh hari sudah memberitahukan kepada semua pasangan calon, KPU dan Panwaslu jika memasang jangan sampai melanggar ketentuan peraturan daerah,”kata Khamim Bashori Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.Selasa,(13/03/2018).
“Kami harapkan kepada pihak KPU untuk segera menertibkan spanduk yang dipaku di pohon, karena hal tersebut selain melanggar ketentuan peraturan daerah juga merusak lingkungan hidup,”jelas Bashori kepada suara kumandang.
Ditegaskan, apapun bentuknya jika suatu benda dengan sengaja ditempelkan di pohon tidak diperbolehkan.“Selain itu kalau memaku sesuatu dipohon juga merupakan merusak lingkungan hidup, dan tindakan KPU dengan memasang seperti tersebut tidak pantas untuk ditiru, ”kata Bashori lagi.
Dengan terpasangnya spanduk yang melanggar perda pihak KPU Magetan juga tidak memperhatikan nasehat Sumantri Bupati Magetan seperti dikutip dari suara kumandang dengan judul. “Ini Pesan Sumantri Kepada Bakal Calon Bupati Magetan”.
“Carilah tempat yang baik, dan pasanglah yang rapi sehingga Magetan tidak nampak kumuh dan jorok, jangan salahkan staf kami yaitu Sat Pol PP bila pemasangan dinilai tidak pada tempatnya,”kata Sumantri kepada wartawan seperti dikutip dari media online suarakumandang.com.
Hendrad Ketua KPU Kabupaten Magetan menjelaskan pihak tidak tahu kalau ada spanduk yang dipasang dipohon di paku”Kalau memang spanduk itu melanggar nanti pihak kami akan lakukan koordinasi dengan pihak pemasang untuk segera diperbaiki,”kata Hendrad saat ditemui dikantor KPU.
“Sesuai intruksi kami APK ada beberapa seperti ,umbul- umbul dan spanduk, itu yang ditingkatkan atau dilaksanakan oleh PPk dan PPS, jadi intruksi kami bahwa spanduk yang dipasang menggunakan bambu jangan dipaku dan untuk umbul- umbul ada penyangganya,”jelasnya.Rabu,(14/03/2018).
Sementara itu hingga berita ini diturunkan masih banyak ditemukan sejumlah spanduk dipaku dipohon yang hingga sampai saat ini pihak KPU Magetan masih belum melakukan penertiban yang sudah dan sebelum pemasangan diperingatkan oleh Sat Pol PP Magetan. Cahyo.