Connect with us

SKI News

BPPKAD Magetan: Kesadaran Bayar Pajak Owner Resto dan Cafe Masih Rendah

Published

on

Kantor BPPAD Magetan

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Lilis Setyowati Kepala Bidang Pendataan  Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mengatakan tingkat kesadaran wajib pajak pemilik restoran dan kafe di Kabupaten Magetan, Jawa Timur masih rendah.

Meski demikian, berbagai upaya sudah dilakukan BPPKAD Magetan dengan memberikan sosialisasi wajib pajak bagi pemilik restoran dan kafe.

“Kita datang langsung ke wajib pajak, kita tanya-tanya apa yang menjadi kendala selama ini. Seperti itulah cara kita, sosialisasi, sambil mengingatkan wajib pajak,” ujar Lilis kepada jurnalis suarakumandang.com. Rabu,(04/11/2023).

Lilis menjelaskan, wajib pajak restoran dan kafe berbeda dengan wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun lainnya seperti reklame atau perizinan lainnya.

“Kalau wajib pajak restoran dan kafe kami memberikan kemudahan dan kebebasan untuk menghitung-hitung sendiri, melaporkan sendiri atas penyelenggaraan restoran atau kafe tersebut,” kata Lilis.

Disebutkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan minimal omzet yang dapat dilaporkan wajib pajak 10 % ke BPPKAD Magetan senilai Rp 1.500.000 per bulan.

”Jadi kalau hasilnya kurang dari Rp 1.500.000 pihak pemilik tidak perlu melapor,” jelas Lilis.

 “Berbeda dengan wajib PBB-P2 maupun lainnya seperti reklame harganya sudah ditentukan sesuai peraturan daerah,” ucap Lilis.

Lilis juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak digunakan untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan Negara.

“Yang jelas hasil pajak itu akan kembali untuk kepentingan masyarakat seperti membuat jembatan, sekolah, jalan dan masih banyak contoh lainnya,” paparnya.

Sesuai data dari BPPKAD Magetan sedikitnya ada 50 restoran dan kafe di Kabupaten Magetan belum melakukan wajib pajak.

“Kami harapkan bagi pemilik restoran maupun kafe untuk segera melakukan wajib pajak yang nantinya hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan kabupaten maupun Negara,” pungkasnya.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *