Connect with us

SKI News

BKK Dilarang Menempatkan Tenaga Kerja Di Luar Negeri dan Diluar Alumninya

Published

on

Agung Budiarto Kasi Penempatan Dan Perluasan Kesempatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menunjukan surat tanda daftar dari kri SMK Raudlotul Huda Magetan dan SMK Penerbangan angksa Maospati

Agung Budiarto Kasi Penempatan Dan Perluasan Kesempatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menunjukan surat tanda daftar dari kri SMK Raudlotul Huda Magetan dan SMK Penerbangan angksa Maospati

Magetan.Suarakumandang.com– Penertiban penempatan tenaga kerja akan dan asal, Dinas tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Magetan mengadakan temu teknis dengan Bursa Kerja Khusus (BKK) se-kabupaten Magetan, Jawa Timur . Acara dilakukan pada  Senin,(10/04) hingga Rabu, (12/04) di gedung Pramuka jalan Tripandita Magetan lalu.

Agung Budiarto Kasi Penempatan Dan Perluasan Kesempatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Magetan menjelaskan, BKK  adalah sebuah lembaga yang dibentuk di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Swasta, sebagai unit pelaksana yang memberikan pelayanan dan informasi lowongan kerja, pelaksana pemasaran, penyaluran dan penempatan tenaga kerja.

Dijelaskan pula, BKK dibentuk dan ditetapkan oleh kelapa satuan pendidikan menengah  kepala tinggi dan lembaga pelatihan kerja serta didaftarkan kepada Disnaker Kabupaten Magetan .

“Ada 35 peserta dari guru terdiri dari SMK Negeri dan swasta, mereka diwajibkan BKK mendapatkan surat tanda daftar dari Disnaker Kabupaten Magetan,”kata Agung Budiarto Kasi Penempatan Dan Perluasan Kesempatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)

Kata Agung penertiban BKK  mengaju dari peraturan menteri ketenagakerjaan republik Indonesia Nomer 39 Tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja.”Temu teknis ini akan memberitahukan tugas pokok serta fungsi BKK sesuai dengan aturan ada, “kata Agung.

Agung menjelaskan, tugas pokok serta fungsi BKK sesuai peraturan menteri ketenagakerjaan, BKK dapat melakukan penempatan tenaga kerja, dan BKK dibentuk pada satuan pendidikan menengah, tinggi dan lembaga pelatihan kerja, serta penempatan tenaga kerja oleh BKK diperuntukan bagi alumni yang bersangkutan. “BKK hanya diperbolehkan menempatkan tenaga kerja melalui antar kerja lokal dan antar kerja daerah, antar kerja lokal lingkup propinsi, antar kerja daerah lingkup di luar propinsi  atau dalam negeri,”kata Agung lagi.

Lanjutnya, namun dalam hal ini BKK dilarang menempatkan tenaga kerja diluar alumninya, menempatkan tenaga kerja luar negeri dan memungut biaya penempatan kepada pencari kerja.

BKK ditertibkan lanjut  Agung, karena dikawatirkan bila tidak ada ijin dari pihak pemerintah akan ada perdagangan orang, “Sebelumnya banyak ditemui tenaga kerja langsung ditempatkan tanpa ijin disnaker,”pungkasnya.Cahyo.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *