SKI News
Bermasalah, Pemkot Madiun Digugat Pembelian Damkar
Madiun.Suarakumandang.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, ternyata digugat penyedia jasa pembelian mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) jenis Aerial Ladder Platform (Built Up) 55 Meter merek Bronto Skylift, tipe F 55 RLX seharga Rp 30 miliar. Akibatnya, damkar dibeli dari Eropa, hingga belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal itu, akibat Pemkot Madiun enggan melakukan pembayaran kepada rekanan. Akhirnya, membuat penyedia jasa PT Marina Ripah Globalindo melakukan gugatan perdata di Pengadian Negeri (PN) Kota Madiun. Didaftarkan 2 Februari lalu dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2017/PN Madiun.
“Tergugatnya Pemerintah Kota Madiun cq Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD,red) Kota Madiun. Sidang perdana akan digelar 16 Februari 2017 nanti. Dalam materi gugatan ada sejumlah permintaan dari penggugat,” jelas Panitera PN Kota Madiun, Syuhadak, Senin (13/02/2017).
Dalam materi gugatan, penggugat minta kepada hakim dikabulkan (Petitum), seperti dapat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan sah kesepakatan Surat Pesanan (SP) BPBD Nomor: 027/PPK/319/401.206/2016 tanggal 31 Maret 2016 ditandatangan penggugat dan tergugat serta kesepakatan tertuang dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (BAKPPA) Nomor 027/1482/401.206/2016 tertanggal 13 Desember 2016.
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi/perbuatan ingkar janji atas kesepakatan SP BPBD Nomor: 027/PPK/319/401.206/2016 tanggal 31 Maret 2016 beserta kesepakatan tertuang dalam berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran, Nomor 027/1482/401.206/2016 tanggal 13 Desember 2016 telah ditandatangani oleh penggugat dan tergugat.
Berikutnya, menghukum tergugat untuk melaksanakan kesepakatan SP BPBD Nomor: 027/PPK/319/401.206/2016 tanggal 31 Maret 2016 beserta kesepakatan tertuang dalam (BAKPPA) Nomor 027/1482/401.206/2016 tanggal 13 Desember 2016 secara konsekuen, menghukum tergugat membayar kepada penggugat sebesar Rp 26 miliar termasuk PPh dan PPN.
Disusul, menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat sebesar Rp. 2 miliar termasuk PPh dan PPN setelah STNK Mobil Damkar diserahkan oleh penggugat kepada tergugat. Menghukum penggugat untuk membayar kepada penggugat berupa penggantian bunga di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Surabaya besarnya adalah 12,5% per tahun, sehingga bunga setiap bulan adalah 1,0416 % dari Rp. 26 miliar yaitu sebesar Rp. 272,6 juta / bulan.
Jika dihitung sampai dengan gugatan ini diajukan adalah dua bulan yaitu sebesar Rp. 545.272.916 dan akan bertambah setiap bulannya sampai kewajiban tergugat tersebut dipenuhi, menghukum tergugat untuk membayar bunga keterlambatan pembayaran sebesar Rp. 1,5 miliar kepada penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 10 juta setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walau ada banding, kasasi, verzet atau upaya hukum lain (Uitvoerbaar bij Voorraad), menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara timbul.Basuki/Cahyo.